Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik: KIP Catat Tren Positif, Namun PTN, Lembaga Non-Struktural, dan BUMN Perlu Perbaikan
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan laporan positif terkait monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, namun menyoroti perlunya peningkatan pada perguruan tinggi negeri, lembaga non-struktural, dan BUMN.

Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan kabar baik terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev) badan publik dalam hal keterbukaan informasi pada tahun 2025. Ketua KIP, Donny Yusgiantoro, menyatakan bahwa secara umum hasil monev menunjukkan tren positif, dengan banyak lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian semakin terbuka terhadap publik. Pernyataan ini disampaikan saat beliau membuka Forum Diskusi Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Jakarta, Rabu lalu.
Donny menjelaskan, "Monitoring dan evaluasi badan publik, bagus. Ada beberapa badan publik yang bagus. Apalagi, di sektor pertahanan dan keamanan. Itu sudah mulai mereka membuka informasinya." Namun, beliau juga mengakui adanya tantangan yang perlu diatasi.
Meskipun terdapat kemajuan signifikan, KIP tetap mencatat beberapa kelemahan. Tiga sektor yang perlu meningkatkan keterbukaan informasi publik adalah perguruan tinggi negeri (PTN), lembaga non-struktural, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Donny, indeks keterbukaan informasi pada sektor-sektor tersebut masih tergolong sedang.
Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non-Struktural, dan BUMN Perlu Peningkatan
KIP secara rutin melakukan sosialisasi kepada badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi. Namun, Donny menekankan bahwa badan publik juga berhak untuk merahasiakan informasi tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Tantangan utama terletak pada keseimbangan antara hak publik untuk mengakses informasi dan kewenangan badan publik untuk melindungi informasi rahasia.
Donny menambahkan, "Ini yang kadang-kadang kami ini berdiri di tengah, badan publik mengatakan publiknya merepotkan dan publiknya mengatakan badan publiknya tidak memberikan informasi. Inilah tantangan kami." KIP berupaya menjadi jembatan antara badan publik dan masyarakat dalam hal akses informasi.
Selain itu, KIP juga aktif mengampanyekan hak publik sebagai pengguna dan pemohon informasi. Penting untuk diingat bahwa setiap permohonan informasi harus didasari tujuan yang jelas dan sah.
Pentingnya Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional pada 30 April, KIP mengingatkan kembali pentingnya komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi. Salah satu aspek krusial yang seringkali diabaikan adalah kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Donny menyatakan, "Jadi, kita selalu mengatakan ke badan publik bahwa, ‘Badan publik, PPID Anda harus bagus, dong. Supaya apa? Supaya kalau sengketa Anda juga baik.’ Jangan mengirimkan orang-orang yang tidak mengerti mengenai ke PPID-an." PPID yang kompeten sangat penting dalam menangani sengketa informasi publik.
KIP menekankan perlunya PPID yang terampil dan memahami regulasi terkait keterbukaan informasi. Keberadaan PPID yang profesional dapat membantu badan publik dalam merespon permohonan informasi dengan efektif dan efisien, serta mencegah potensi sengketa.
Peningkatan Literasi Publik
Di sisi lain, KIP juga mendorong peningkatan literasi keterbukaan informasi publik di kalangan masyarakat. Dengan literasi yang memadai, publik dapat lebih efektif dalam memanfaatkan informasi publik yang tersedia dan menggunakan haknya untuk meminta informasi jika menghadapi kendala.
KIP menyadari pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi. Masyarakat yang terliterasi akan mampu mengawasi kinerja badan publik dan menuntut akuntabilitas. Hal ini akan menciptakan siklus positif yang memperkuat budaya keterbukaan informasi di Indonesia.
Kesimpulannya, KIP mencatat kemajuan positif dalam keterbukaan informasi publik di Indonesia. Namun, masih terdapat beberapa sektor yang perlu meningkatkan komitmen dan kapasitasnya. Peningkatan kualitas PPID dan literasi publik menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik.