Hasto Kristiyanto Kaget Dituding Aktor Intelektual Kasus Suap Wahyu Setiawan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan keheranannya atas tudingan sebagai aktor intelektual kasus suap Wahyu Setiawan, yang menurutnya merupakan tindakan konstitusional.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Tudingan tersebut muncul dari keterangan Arif Budi Raharjo, seorang penyelidik KPK, dalam persidangan. Arif menduga Hasto memberikan arahan dan melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Hasto membantah keras tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil partainya, termasuk judicial review ke MA, merupakan hak konstitusional dan tindakan organisatoris yang sah. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan upaya untuk melakukan intervensi atau manipulasi proses hukum.
Pernyataan Hasto ini muncul sebagai tanggapan atas kesaksian Arif Budi Raharjo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Arif menghubungkan langkah-langkah hukum yang dilakukan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan, yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Hasto menegaskan bahwa tindakannya semata-mata untuk menjalankan hak konstitusional partai dalam mengajukan judicial review.
Bantahan Hasto atas Tudingan Aktor Intelektual
Hasto menjelaskan bahwa judicial review yang diajukan ke MA terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR beberapa tahun lalu merupakan tindakan yang dilakukan secara resmi dan terorganisir oleh partai. Ia membandingkan hal ini dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) oleh KPK, yang juga dikeluarkan atas nama lembaga, bukan perorangan. Oleh karena itu, Hasto menilai tudingan sebagai aktor intelektual tidak berdasar.
Lebih lanjut, Hasto menganggap persidangan ini sebagai upaya memaksakan suatu narasi yang tidak berdasar. Ia menekankan bahwa tindakannya selalu berada dalam koridor hukum dan konstitusional. Hasto juga menyayangkan adanya kesimpulan yang terburu-buru dan tidak didukung bukti yang kuat.
Dalam persidangan, Arif Budi Raharjo menyatakan bahwa kesimpulannya didasarkan pada pemeriksaan saksi Saeful Bahri dan beberapa bukti petunjuk lain, termasuk bukti percakapan Donny Tri Istiqomah. Namun, Hasto tetap pada pendiriannya bahwa tindakannya tidak melanggar hukum.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dakwaan tersebut mencakup perintah kepada Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan bukti dan menghambat proses penyidikan. Hasto juga didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan PAW calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, untuk menggantikan Harun Masiku. Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan Hasto Kristiyanto akan terus memberikan pembelaannya atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini untuk mengetahui kebenaran atas seluruh tuduhan yang ada.