Indonesia dan AS Sepakat Negosiasi Tarif dalam 60 Hari
Pemerintah Indonesia dan USTR sepakat menyelesaikan negosiasi tarif perdagangan dalam 60 hari ke depan, mencakup hambatan non-tarif, perdagangan digital, dan akses pasar.

Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mencapai kesepakatan untuk segera dan intensif membahas negosiasi tarif serta menyiapkan kerangka kerja sama dalam 60 hari mendatang. Kesepakatan ini dicapai pada Minggu (21/4) dalam pertemuan tingkat menteri di Washington, D.C., antara delegasi Indonesia yang dipimpin Menko Airlangga Hartarto dan USTR yang dipimpin Duta Besar Jamieson Greer.
"Pada tataran teknis, kita langsung bekerja cepat untuk melakukan pertemuan teknis dengan tim USTR," kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).
Pertemuan tersebut menandai dimulainya diskusi intensif mengenai beberapa isu penting, termasuk hambatan non-tarif, perdagangan digital, tarif sektoral, dan akses pasar. Indonesia mendorong penyelesaian diskusi dalam dua bulan untuk segera mengimplementasikan hasil negosiasi. "Target 60 hari itu untuk menyelesaikan pembahasan isu. Kita masih punya sisa 30 hari (dari jeda 90 hari) untuk implementasi kesepakatan," jelas Menko Airlangga.
Negosiasi Tarif: Hambatan Non-Tarif hingga Akses Pasar
Diskusi awal antara kedua pihak mencakup studi mendalam atas penawaran dan permintaan, serta eksplorasi format dan tahapan proses negosiasi. USTR menyambut baik proposal Indonesia dan sedang menyusun dokumen kerja sebagai dasar ruang lingkup dan substansi negosiasi. Dokumen ini nantinya akan mencerminkan posisi bersama kedua pihak atas berbagai isu teknis.
Isu-isu yang dieksplorasi meliputi perizinan impor; perdagangan digital dan Bea Cukai atas Transmisi Elektronik (CDET); inspeksi pra-pengiriman; kewajiban surveyor; dan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor industri. Diskusi juga diarahkan pada implementasi tarif timbal balik dan sektoral, termasuk penguatan akses pasar bagi kedua negara.
Kedua negara berkomitmen mendorong dialog intensif untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dalam batas waktu yang ditentukan. Menko Airlangga berharap format, mekanisme, dan jadwal negosiasi akan segera disepakati.
Isu-isu utama yang dibahas meliputi:
- Hambatan Non-Tarif
- Perdagangan Digital
- Tarif Sektoral
- Akses Pasar
- Perizinan Impor
- Bea Cukai atas Transmisi Elektronik (CDET)
- Inspeksi Pra-Pengiriman
- Kewajiban Surveyor
- Ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Negosiasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Amerika Serikat, meningkatkan hubungan perdagangan bilateral, dan memperkuat akses pasar bagi produk-produk kedua negara.
Proses negosiasi yang intensif dan terencana dengan baik akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Komitmen kedua negara untuk terus berdialog dan mencari solusi bersama menunjukkan optimisme dalam menyelesaikan negosiasi dalam waktu 60 hari.