Negosiasi Tarif Resiprokal RI-AS Dimulai Dua Pekan Lagi
Menteri Airlangga umumkan dimulainya negosiasi teknis tarif resiprokal Indonesia-AS dalam dua pekan, hasil perundingan dituangkan dalam kerangka kerja sama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan dimulainya negosiasi teknis mengenai tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam waktu dua pekan mendatang. Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis. Proses ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Airlangga dengan Duta Besar Jamieson Greer dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) dan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick pada pekan sebelumnya.
Negosiasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai tarif perdagangan bilateral. Hasil dari perundingan tingkat teknis nantinya akan dituangkan dalam sebuah kerangka kerja sama (framework agreement) yang memuat poin-poin kesepakatan kedua negara. Proses ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi Indonesia dan AS, khususnya dalam hal pengaturan tarif perdagangan.
Pertemuan teknis lanjutan antara tim teknis Indonesia dan tim teknis USTR telah menghasilkan penandatanganan "Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security." Penandatanganan ini secara resmi memulai proses negosiasi tingkat teknis untuk membahas posisi kedua negara terkait tarif resiprokal AS.
Dimulai Pembahasan Teknis Tarif Resiprokal
Pertemuan teknis sebelumnya telah membahas kesepakatan mengenai format, mekanisme, dan jadwal negosiasi. Target penyelesaian pembahasan isu-isu teknis adalah 60 hari, memberikan waktu 30 hari dari masa penundaan (pause) 90 hari untuk implementasi kesepakatan. Pembahasan juga mencakup penawaran dan permintaan dari Indonesia, serta tahapan proses negosiasi.
Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia dan telah menyusun dokumen kerja (working document) yang memuat cakupan dan substansi negosiasi. Kedua tim teknis berkomitmen untuk bergerak cepat guna mencapai kesepakatan sebelum batas waktu 90 hari yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump pada 9 April 2025.
Berbagai komponen substansi yang akan dibahas mencakup akses pasar dan National Tariff Estimate (NTE). Pihak USTR juga menekankan pentingnya paket final sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden Trump dalam pengambilan keputusan akhir. Pemerintah Indonesia telah menunjuk tim negosiasi dan mempersiapkan dokumen serta akses informasi yang dibutuhkan untuk perundingan.
Target Penyelesaian dan Isu Utama
Target penyelesaian negosiasi adalah 60 hari, dengan waktu tambahan 30 hari dari masa penundaan 90 hari yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan urgensi dan komitmen kedua negara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Isu utama yang akan dibahas dalam negosiasi ini meliputi akses pasar dan National Tariff Estimate (NTE). Akses pasar merujuk pada kemudahan bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar AS, sementara NTE berkaitan dengan estimasi tarif bea cukai yang akan diterapkan pada produk-produk tersebut. Kedua hal ini sangat krusial dalam menentukan kesepakatan akhir.
Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan diri dengan baik untuk negosiasi ini, termasuk dengan menunjuk tim negosiasi dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Proses ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam membangun hubungan ekonomi yang lebih kuat dengan AS.
Proses negosiasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan bagi kedua negara. Hasilnya akan berdampak signifikan terhadap perdagangan bilateral Indonesia-AS dan perekonomian kedua negara.
Kesimpulan: Negosiasi teknis tarif resiprokal antara Indonesia dan AS akan segera dimulai, menandai langkah penting dalam memperkuat hubungan ekonomi kedua negara. Proses ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kedua belah pihak.