IPHI Usul Komite Tetap Haji Optimalkan Dana dan Sinergikan BPKH-BPH
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji dan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk meningkatkan koordinasi dan optimalisasi dana haji serta menyelaraskan peran BPKH dan BPH.

Jakarta, 21 Maret 2024 - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meluncurkan usulan penting terkait pengelolaan dana haji di Indonesia. Usulan tersebut meliputi pembentukan Komite Tetap Haji dan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana haji demi kepentingan jemaah.
Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa Komite Tetap Haji diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji. Dengan adanya komite ini, kebijakan yang diambil diharapkan lebih terintegrasi dan berbasis data. Komite tersebut akan memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 juga dinilai krusial. Zulkarnain menekankan bahwa revisi UU ini penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah. Salah satu tujuan utama revisi adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPH) yang baru dibentuk pemerintah.
Pentingnya Sinergi BPKH dan BPH
Zulkarnain menegaskan perlunya penyesuaian peran antara BPKH dan BPH. Hal ini bertujuan untuk menghindari miskoordinasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji serta penyelenggaraan ibadah haji. "Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
IPHI secara tegas menolak pembubaran BPKH. Mereka menekankan bahwa BPKH merupakan hasil perjuangan umat dan eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji. "Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," tegas Anshori, perwakilan IPHI.
Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji memiliki banyak celah yang rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, pembubaran BPKH dinilai bukan solusi, melainkan langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jemaah. IPHI, sebagai salah satu pencetus dan pendiri BPKH, berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.
Usulan Revisi UU dan Peran Komite Tetap Haji
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan dana haji. Dengan revisi ini, diharapkan pengelolaan dana haji dapat lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Pembentukan Komite Tetap Haji diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi yang efektif antara berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Komite ini akan berperan dalam pengambilan keputusan yang lebih terintegrasi dan berbasis data, sehingga dapat memastikan pengelolaan dana haji yang optimal dan efisien.
Dengan adanya Komite Tetap Haji dan revisi UU, diharapkan pengelolaan dana haji di Indonesia akan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji dan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji.
IPHI berharap usulan ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mewujudkan pengelolaan dana haji yang lebih baik dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.