Jaksel Pangkas 3.653 Pohon Antisipasi Pohon Tumbang, Pasar Minggu Terbanyak
Pemangkasan 3.653 pohon di Jakarta Selatan dilakukan untuk mencegah pohon tumbang dan menjaga keamanan, dengan lokasi terbanyak di Pasar Minggu.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah memangkas sebanyak 3.653 pohon sejak awal Januari hingga Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi pohon tumbang dan demi keselamatan warga serta pengguna jalan. Pemangkasan dilakukan dengan berbagai metode, mencakup penopingan ringan, sedang, dan berat, serta penebangan pohon yang sudah membahayakan.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Selatan, Djauhar Arifien, menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko, terutama selama musim hujan. "Berdasarkan data rekapitulasi pemangkasan pohon, kami telah memangkas sebanyak 3.653 pohon," ujar Arifien saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Rincian pemangkasan meliputi 579 pohon dengan penopingan ringan, 1.971 pohon dengan penopingan sedang, dan 866 pohon dengan penopingan berat. Selain itu, tercatat 161 pohon telah ditebang dan 76 pohon lainnya ditangani. Wilayah Pasar Minggu tercatat sebagai lokasi dengan jumlah pemangkasan terbanyak, yaitu sebanyak 326 pohon.
Pemangkasan Pohon: Upaya Mitigasi Risiko
Penopingan atau pemangkasan pohon bertujuan untuk mencegah dahan patah dan pohon tumbang akibat daun yang terlalu rimbun atau pohon yang terlalu tinggi. Langkah ini dinilai penting untuk mengendalikan pertumbuhan pohon yang tidak teratur dan menjaga bentuk serta ukurannya agar tetap terkendali. Pemangkasan dilakukan baik berdasarkan program dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun atas permohonan dari masyarakat.
Sudin Tamhut Jakarta Selatan secara berkala melakukan pengecekan dan perawatan pohon-pohon di wilayahnya. Sasaran utama adalah pohon-pohon yang sudah tinggi dan berpotensi tumbang, guna meminimalisir risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
Sudin Tamhut Jaksel juga berkomitmen untuk memberikan santunan kepada warga yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang. Santunan diberikan jika warga mengalami kerusakan rumah atau kendaraan akibat pohon tumbang. Besaran santunan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp25 juta untuk korban meninggal dunia hingga Rp50 juta untuk korban cacat, kerusakan bangunan, dan benda bergerak.
Syarat dan Ketentuan Klaim Santunan
Untuk mengajukan klaim santunan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah korban harus tertimpa pohon yang berada di jalan raya atau tempat umum, dan pohon tersebut harus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Proses pengajuan klaim santunan ini diatur secara resmi untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi para korban.
Pemangkasan dan penebangan pohon merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam menjaga keamanan dan kualitas lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat kondisi pohon yang tidak terawat. Pemerintah Jaksel berupaya menjaga keseimbangan antara perkembangan perkotaan dan pelestarian alam.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, diharapkan kejadian pohon tumbang yang dapat membahayakan warga dapat diminimalisir. Ke depannya, diharapkan upaya perawatan dan pemeliharaan pohon akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta Selatan. Proses pemangkasan dan penebangan pohon juga terus dievaluasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjaga keselamatan publik.