Kajian Geologi Ungkap 150 Rumah di Cianjur Harus Direlokasi
Badan Geologi merekomendasikan relokasi 150 rumah di 10 kecamatan Cianjur akibat pergeseran tanah, dengan pemerintah daerah dan pusat siap membantu relokasi dan pembangunan rumah baru.
Badan Geologi telah menyelesaikan kajian teknis di 25 desa di 10 kecamatan Cianjur, Jawa Barat. Hasilnya, sedikitnya 150 rumah harus direlokasi karena berada di zona merah pergeseran tanah. Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Cianjur, Hendri Prasetyadi, Senin (3/2).
Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan rumah-rumah yang terdampak pergeseran tanah dan perlu direlokasi demi keselamatan warga. Badan Geologi telah menetapkan kriteria penilaian layak atau tidaknya relokasi berdasarkan kontur tanah dan potensi bahaya. Dari hasil kajian tersebut, sekitar 150 unit rumah di zona merah diidentifikasi perlu dipindahkan.
Hendri menjelaskan, rekomendasi relokasi telah dikeluarkan untuk tujuh kecamatan. Tiga kecamatan lainnya masih menunggu rekomendasi, sehingga pemerintah daerah bisa segera melakukan langkah-langkah relokasi. Proses relokasi ini akan menggunakan dua metode. Untuk desa dengan sedikit rumah yang terdampak (dua atau tiga rumah), relokasi mandiri ke lokasi yang lebih aman akan dilakukan. Sedangkan untuk desa dengan banyak rumah yang terdampak, relokasi akan dilakukan setelah lahan pengganti yang sudah disiapkan tersedia, misalnya di Kadupandak dan Takokak.
Pemerintah daerah telah berinisiatif mempersiapkan lahan relokasi di beberapa kecamatan yang paling parah terdampak, seperti Takokak dan Kadupandak. Lahan yang telah disiapkan merupakan aset desa. Lebih lanjut, Hendri menambahkan bahwa lahan ini telah disiapkan oleh pemerintah desa dan kecamatan untuk warga yang harus direlokasi, terutama untuk permukiman yang jumlah warganya lebih dari 10 kepala keluarga.
Bantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga akan diberikan untuk pembangunan rumah bagi warga yang terdampak. Sesuai arahan BNPB, warga yang rumahnya rusak berat akan menerima bantuan pembangunan rumah senilai Rp60 juta atau bantuan uang sewa rumah/hunian darurat. Sementara itu, rumah yang rusak sedang dan ringan akan mendapatkan bantuan pada tahap kedua.
Selama proses pembangunan rumah berlangsung, warga akan mendapatkan bantuan sewa rumah sebesar Rp500 ribu selama enam bulan atau disediakan hunian darurat di lokasi yang aman dari pergerakan tanah. Pembangunan hunian darurat akan dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri. Pemerintah memastikan proses relokasi ini berjalan lancar dan warga mendapatkan tempat tinggal yang aman.
Dengan adanya kajian teknis dari Badan Geologi, pemerintah daerah Cianjur memiliki landasan yang kuat untuk melakukan relokasi dan memastikan keselamatan warganya. Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, pusat dan elemen masyarakat sangat penting dalam penanganan dampak pergeseran tanah ini. Ke depannya diharapkan ada mitigasi bencana yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa.