Kapolri Didesak Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di NTT
Aktivis dan tokoh agama di NTT mendesak Kapolri mengungkap sindikat prostitusi anak setelah terungkapnya kasus pencabulan oleh eks Kapolres Ngada, meminta pertanggungjawaban institusi Polri, dan perlindungan maksimal bagi korban.

Sejumlah aktivis perempuan dan anak, serta tokoh agama di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap sindikat prostitusi anak di daerah tersebut. Desakan ini muncul pasca terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada. Aksi demonstrasi damai digelar di Mapolda NTT pada Jumat lalu, menyerukan tuntutan yang komprehensif untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan bagi korban.
Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Merry Kolimon, yang turut serta dalam aksi tersebut, menyatakan, "Kami menuntut Kapolri untuk membongkar sindikat prostitusi anak di Kota Kupang dan NTT serta menyebutkan secara eksplisit sanksi untuk anggota Polri yang terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak." Mereka juga menyoroti adanya indikasi jaringan pedofil global berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik Polda NTT.
Tuntutan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari investigasi internal Polri untuk mengungkap keterlibatan oknum aparat, hingga penerapan hukuman maksimal bagi pelaku, termasuk opsi kebiri kimia sesuai UU Perlindungan Anak. Para aktivis juga meminta pertanggungjawaban kelembagaan Polri dan perlindungan komprehensif bagi korban, termasuk restitusi, pendampingan psikologis, dan beasiswa pendidikan.
Tuntutan Aktivis dan Tokoh Agama
Para aktivis dan tokoh agama menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada Kapolri. Mereka meminta agar Kapolri melakukan investigasi internal dan independen untuk mengungkap keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kejahatan prostitusi anak dan pornografi anak. Hal ini penting untuk membersihkan institusi Polri dari oknum yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratanya dengan pasal berlapis dan tanpa impunitas. Opsi hukuman tambahan berupa kebiri kimia juga diajukan sebagai bentuk hukuman yang setimpal. Tuntutan ini didasari pada keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Permintaan maaf secara kelembagaan kepada masyarakat NTT juga menjadi bagian dari tuntutan. Meskipun permintaan maaf kepada keluarga korban telah dilakukan, namun permintaan maaf secara kelembagaan dianggap perlu untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara serius dan bertanggung jawab.
Perlindungan Korban dan Pencegahan
Perlindungan bagi korban menjadi fokus utama tuntutan. Para aktivis menuntut agar seluruh korban mendapatkan restitusi, termasuk jaminan hidup, beasiswa hingga perguruan tinggi, dan pendampingan psikologis hingga dewasa. Mereka juga meminta agar kasus-kasus serupa yang dipetieskan di masa lalu dibuka kembali dan diusut tuntas.
Pencegahan juga menjadi sorotan. Mereka mendesak pelarangan aplikasi Michat dan sejenisnya yang terbukti menjadi media penjualan anak dan akses pedofilia. Selain itu, kerja sama antar lembaga seperti Polri, TNI, dan Kominfo untuk memerangi kejahatan siber juga dianggap penting. Terakhir, mereka meminta pemerintah daerah untuk menjadikan pencegahan kekerasan seksual pada anak sebagai program prioritas.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT menambahkan pentingnya penerapan UU TPKS dan UU ITE dalam kasus ini, serta menekankan perlunya hukuman maksimal bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban. Mereka juga melihat adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mendesak agar penerapan pasal dilakukan secara berlapis.
Kesimpulannya, desakan untuk membongkar sindikat prostitusi anak di NTT merupakan langkah penting dalam melindungi anak dan remaja dari eksploitasi seksual. Tuntutan yang diajukan oleh para aktivis dan tokoh agama ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib untuk segera bertindak dan memberikan keadilan bagi para korban.