Kecelakaan Kerja di Kepri Didominasi Kecelakaan Lalu Lintas, 47 Persen Kasus di 2024 Akibat Lakalantas
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri melaporkan kecelakaan kerja di tahun 2024 didominasi kecelakaan lalu lintas, mencapai 47 persen dari total kasus.

Tanjungpinang, 19 Maret 2024 - Sebuah data mengejutkan datang dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sepanjang tahun 2024, tercatat 3.320 kasus kecelakaan kerja di Kepri, dengan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebagai penyebab utama. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Rabu lalu. Data ini menyoroti pentingnya peningkatan keselamatan kerja, khususnya di sektor transportasi.
Menurut data Disnakertrans Kepri, kecelakaan lalu lintas menyumbang 47 persen dari total kasus kecelakaan kerja. Angka ini menunjukkan tingginya risiko kecelakaan bagi pekerja yang menggunakan kendaraan bermotor dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi di jalan raya selama perjalanan pulang pergi kerja termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.
"Tahun 2024, ada sekitar 3.320 kecelakaan kerja, di mana 47 persen di antaranya dipicu kecelakaan lalu lintas," ungkap John Barus. Pernyataan ini menjadi sorotan utama, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang berdampak langsung pada produktivitas dan keselamatan pekerja di Kepri.
Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Beberapa faktor berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pekerja. John Barus menyebutkan kurangnya disiplin dalam berkendara sebagai salah satu penyebab utama. Kondisi jalan yang kurang baik, seperti jalan licin atau berlubang, juga memperparah situasi. Minimnya kesadaran akan keselamatan berkendara juga menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Selain itu, kurangnya kesadaran akan pentingnya penggunaan alat pengaman berkendara juga menjadi faktor yang perlu diwaspadai. Banyak pekerja yang mengabaikan penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Hal ini tentu meningkatkan risiko cedera serius jika terjadi kecelakaan.
"Beberapa pemicu kecelakaan lalu lintas di kalangan pekerja, antara lain kurangnya disiplin dalam berkendara serta kondisi jalan licin maupun berlubang," ujar John Barus. Pernyataan ini menekankan perlunya kerjasama antara berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini.
Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun angka kecelakaan kerja cukup tinggi, John Barus memberikan jaminan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan kerja dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang timbul akibat kecelakaan tersebut akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja. Mereka dapat merasa lebih tenang dan terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja, baik di jalan raya maupun di lingkungan tempat kerja. Namun, pencegahan tetap menjadi prioritas utama untuk mengurangi angka kecelakaan kerja.
"Pekerja yang terlibat kecelakaan kerja di jalan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga risiko yang terjadi akibat kecelakaan itu ditanggung penuh oleh penyelenggara program jaminan sosial pekerja tersebut," jelas John Barus.
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Disnakertrans Kepri tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja, baik di jalan raya maupun di lingkungan tempat kerja. Sosialisasi dan pengawasan rutin terkait keselamatan kerja terus dilakukan, khususnya mengenai alat kelengkapan dan keselamatan berkendara.
Selain itu, Disnakertrans Kepri juga mendorong instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara juga menjadi fokus utama.
Disnakertrans Kepri juga mengimbau pekerja untuk mematuhi penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat kerja. Hal ini mencakup penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
"Kami terus mengawasi dan membina perusahaan-perusahaan di Kepri supaya menerapkan K3 guna meminimalisir kasus kecelakaan kerja," tegas John Barus. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Disnakertrans Kepri dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Kesimpulannya, kecelakaan kerja di Kepri masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara komprehensif. Kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan kerja, khususnya kecelakaan lalu lintas. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan K3 merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.