Kemenkumham Sumsel Gencar Sosialisasikan Layanan Fidusia di 17 Kabupaten/Kota
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan gencar mensosialisasikan layanan fidusia di 17 kabupaten/kota pada 2025 untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan ini dan mendorong pendaftaran daring.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2025 gencar melakukan sosialisasi layanan fidusia kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai layanan fidusia, sebuah mekanisme hukum yang mungkin masih asing bagi sebagian besar masyarakat. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, sebagai respons terhadap pentingnya transparansi dan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat Sumsel.
Menurut Kakanwil Agato PP Simamora, "Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan fidusia, pada tahun ini kami lebih menggalakkan kegiatan sosialisasi layanan tersebut." Beliau menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan, di mana benda yang kepemilikannya dialihkan tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Hal ini penting dipahami agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan fidusia secara tepat dan efektif.
Peningkatan sosialisasi ini didorong oleh tren peningkatan permohonan pendaftaran jaminan fidusia sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012. Peraturan ini mengatur pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen, terutama untuk kendaraan bermotor. Sejak saat itu, jumlah permohonan pendaftaran mengalami peningkatan signifikan, menandakan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan ini.
Sosialisasi Fidusia: Upaya Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Kemenkumham Sumsel berupaya mempermudah proses pendaftaran fidusia dengan memanfaatkan teknologi informasi. Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 tanggal 5 Maret 2013, yang kemudian diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013, menerapkan sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik atau daring. Sistem daring ini dipilih untuk memberikan pelayanan yang lebih praktis dan efisien kepada masyarakat.
Dengan sistem daring, pendaftaran fidusia kini dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kemenkumham Sumsel sendiri tidak lagi menerima pendaftaran secara manual. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang modern dan mudah diakses.
Berdasarkan data Ditjen AHU per Maret 2025, jumlah pendaftaran fidusia di Sumatera Selatan telah mencapai 46.576 transaksi. Angka ini merupakan akumulasi dari pendaftaran, penghapusan, dan perubahan fidusia, menunjukkan tingginya aktivitas di sektor ini. Sosialisasi yang gencar diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan proses dan manfaat layanan fidusia.
Manfaat Sosialisasi dan Pentingnya Layanan Fidusia
Sosialisasi layanan fidusia yang dilakukan oleh Kemenkumham Sumsel diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan fidusia dan memahami hak serta kewajibannya. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan transparan.
Layanan fidusia sendiri memiliki peran penting dalam berbagai sektor, terutama dalam bidang pembiayaan. Dengan adanya sistem fidusia yang jelas dan transparan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat luas.
Melalui sosialisasi yang masif di 17 kabupaten dan kota, Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk memastikan masyarakat Sumsel memiliki akses informasi yang memadai terkait layanan fidusia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme dan manfaat fidusia, sehingga dapat memanfaatkannya secara optimal dan bertanggung jawab. Peningkatan literasi hukum di bidang fidusia ini merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem hukum yang modern, efisien, dan berkeadilan.