Kementerian LHK Segel Dua Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Bekasi karena Pelanggaran Lingkungan
Kementerian LHK menyegel dua perusahaan pengelola limbah B3 di Bekasi, PT HDN dan PT HTI, akibat pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini merupakan respons terhadap temuan tim pengawas yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah B3. Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dua perusahaan yang disegel adalah PT HDN dan PT HTI. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah ditemukan bukti pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3. PT HDN diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis dalam kegiatan pengumpulan limbah B3, sementara PT HTI diduga tidak memiliki dokumen yang diperlukan seperti UKL/UPL dan PKKPR.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Kementerian LHK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
PT HDN Diduga Melanggar Persetujuan Lingkungan dan Teknis
PT HDN diduga melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan persetujuan lingkungan kawasan.
Rizal Irawan menjelaskan bahwa PT HDN melakukan kegiatan pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam lingkup dokumen lingkungan kawasan Central Cikarang Industrial Park. Selain itu, PT HDN juga diketahui melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Kabupaten Karawang, yang melebihi lingkup skala wilayah yang diberikan dalam persetujuan teknis yang seharusnya hanya untuk Kabupaten Bekasi.
Pelanggaran ini menunjukkan bahwa PT HDN tidak mematuhi batasan wilayah operasional yang telah ditetapkan dalam izin yang diberikan. Tindakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di wilayah yang tidak seharusnya menjadi area operasional perusahaan.
PT HTI Tidak Memiliki Dokumen UKL/UPL dan PKKPR
Perusahaan kedua yang disegel, PT HTI, diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kedua dokumen ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi perusahaan sebelum memulai kegiatan operasional.
Menurut Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian LHK, Ardyanto Nugroho, ketiadaan dokumen UKL/UPL dan PKKPR ini melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal ini mengatur bahwa setiap perusahaan wajib memiliki izin lingkungan sebelum memulai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, PT HTI juga diduga tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi, seperti oli sisa proses produksi metal stamping. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penyegelan terhadap PT HTI ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk mematuhi seluruh persyaratan perizinan dan pengelolaan limbah B3 yang berlaku. Pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajiban lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kementerian LHK ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup semakin meningkat. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pencemaran.