KKP Optimalkan DAK 2025 untuk Tingkatkan Unit Pengolah Ikan Skala Mikro
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 untuk meningkatkan kapasitas Unit Pengolah Ikan (UPI) skala mikro guna mendukung swasembada pangan dan hilirisasi serta program makan bergizi gratis.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas Unit Pengolah Ikan (UPI) skala mikro di Indonesia. Program ini bertujuan mendukung program prioritas pemerintah, yaitu swasembada pangan, hilirisasi produk perikanan, dan program makan bergizi gratis. Inisiatif ini akan menjangkau 29 provinsi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo, menjelaskan bahwa UMKM sektor kelautan dan perikanan sangat penting bagi perekonomian. Lebih dari 90 persen dari total 4,77 juta pelaku usaha di sektor ini merupakan UMKM. Program bedah UPI ini dirancang khusus untuk mendukung kelompok usaha ini.
Data Pusdatin KKP tahun 2024 menunjukkan terdapat 76.318 unit usaha pengolahan hasil perikanan skala mikro dan kecil. Sebanyak 35,5 persen usaha tersebut berpusat di Pulau Jawa. Jenis usaha yang paling banyak dijalankan adalah pengeringan ikan (17.033 unit atau 22,3 persen), pengolahan berbasis lumatan ikan (surimi) (18,1 persen), dan pembuatan pindang ikan (9,9 persen).
Salah satu tantangan utama yang dihadapi UPI mikro dan kecil adalah mutu dan kualitas produk. Banyak yang masih menggunakan metode tradisional dan ruang produksi yang masih menyatu dengan rumah tinggal. Hal ini menjadi kendala dalam memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Oleh karena itu, program DAK ini hadir sebagai solusi.
Untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM di bidang pengolahan hasil perikanan, Ditjen PDSPKP KKP memberikan pendampingan dalam pelaksanaan DAK. Dana ini disalurkan melalui Bappenas untuk kegiatan bedah UPI skala mikro dan kecil, termasuk rehabilitasi bangunan dan pengadaan/perbaikan peralatan di sentra pengolahan. KKP berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan keamanan produk UMKM.
Program bedah UPI bertujuan meningkatkan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan serta produktivitas. Rehabilitasi sentra produksi meliputi perbaikan bangunan dan pemberian bantuan peralatan, disesuaikan dengan jenis produk olahan. KKP telah berhasil membedah 224 UPI skala mikro kecil pada tahun 2024, tersebar di 97 kabupaten/kota. Selain itu, rehabilitasi bangunan dan pengadaan peralatan telah dilakukan di 12 kabupaten/kota.
Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP KKP, Widya Rusyanto, menambahkan bahwa target dari program ini adalah agar UPI mendapatkan sertifikat kelayakan pengolahan/Good Manufacturing Practices (SKP/GMP). Pendampingan meliputi perencanaan, desain ruang produksi, hingga monitoring dan evaluasi. Harapannya, UPI dapat memperluas akses pasar hingga ke tingkat internasional. Pemerintah menargetkan UMKM dapat naik kelas dan bahkan ‘go internasional’ melalui program DAK ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya jaminan mutu dan kualitas produk perikanan. Hal ini penting untuk meningkatkan nilai dan daya saing produk perikanan di pasar domestik dan global.