KKP Perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk Kelola Laut Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberdayakan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pengelolaan laut berkelanjutan melalui berbagai program pendampingan dan bantuan, sejalan dengan UU No. 27/2007 dan UU No. 6/2023.
![KKP Perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk Kelola Laut Berkelanjutan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/19/130046.847-kkp-perkuat-masyarakat-hukum-adat-untuk-kelola-laut-berkelanjutan-1.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar memperkuat peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam menjaga kelestarian laut Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui berbagai program yang terintegrasi, mencakup peningkatan kapasitas dan pemberian bantuan untuk mendukung pengelolaan laut yang berkelanjutan. Inisiatif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa MHA memegang peranan penting dalam pelestarian kearifan lokal dan ekosistem pesisir. KKP mengakui MHA sebagai mitra strategis dalam pengelolaan sumber daya laut. Sejak 2016, KKP telah aktif mendampingi 27 komunitas MHA di enam provinsi, menghasilkan 23 produk hukum seperti peraturan bupati/walikota yang mendukung pengelolaan berbasis kearifan lokal.
Beberapa contoh produk hukum tersebut antara lain Perbup Sorong Nomor 7 Tahun 2017 untuk Kampung Malaumkarta, Perbup Maluku Tengah Nomor 81 Tahun 2017 untuk Negeri Haruku, dan Perbup Buton Nomor 13 Tahun 2018 untuk MHA Wabula. Selain legislasi, KKP juga memberikan pendampingan yang komprehensif, mulai dari pemetaan MHA hingga integrasi wilayah kelola adat ke dalam Rencana Tata Ruang Laut (RTRL).
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP, Muhammad Yusuf, menambahkan bahwa dukungan KKP juga mencakup bantuan fisik. Hingga 2024, telah disalurkan 47 paket bantuan, meliputi stimulan (pakaian adat, alat musik, dll), sarana perikanan (perahu, alat pancing, mesin tempel), dan bantuan ekonomi produktif (peralatan budidaya dan pengolahan hasil perikanan). Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan MHA.
Lebih lanjut, KKP telah menyelenggarakan pelatihan bagi sembilan komunitas MHA, fokus pada potensi lokal masing-masing daerah. Pelatihan meliputi budidaya rumput laut dan teripang, pengolahan hasil perikanan, dan teknik penangkapan ikan ramah lingkungan. Contohnya, pelatihan diberikan kepada MHA Negeri Haruku di Maluku dan MHA Wabula di Buton.
Program KKP tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada pelestarian tradisi lokal. Tradisi seperti 'ngam' (Maluku), 'sasi' dan 'kera kera' (Papua), serta 'ombo' (Sulawesi) yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut turut dilindungi. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk berkolaborasi dengan MHA dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, KKP menunjukkan komitmen kuat dalam memberdayakan MHA sebagai kunci keberlanjutan pengelolaan laut Indonesia. Melalui pendekatan holistik yang menggabungkan aspek legal, ekonomi, dan pelestarian budaya, KKP berupaya memastikan pengelolaan sumber daya laut yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, selaras dengan kearifan lokal.