KPAI Sorot Minimnya Pojok Ramah Anak di Rest Area Jelang Mudik Lebaran
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kurangnya fasilitas pojok ramah anak di rest area jalan tol, terutama menjelang musim mudik Lebaran, yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengingatkan pentingnya fasilitas ramah anak di rest area jalan tol, khususnya saat musim mudik Lebaran yang akan segera tiba. Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, mengungkapkan keprihatinannya setelah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah rest area di jalur Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada 26 Maret 2024. Hasilnya, banyak rest area yang belum menyediakan fasilitas memadai untuk kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.
"Bahkan di beberapa rest area, meskipun kami sudah mengimbau berulang kali, tidak menyediakan ruang pojok ramah anak yang di dalamnya terdapat permainan-permainan dan alat-alat bermain yang sangat berguna ketika anak sudah jenuh setelah lama berada di dalam kendaraan," jelas Adi dalam konferensi pers daring.
Kekurangan fasilitas ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat lonjakan jumlah pemudik selama Lebaran akan meningkatkan risiko terhadap keselamatan dan kenyamanan anak-anak. KPAI mendesak pengelola rest area untuk segera memperbaiki kondisi ini dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan.
Minimnya Fasilitas Ramah Anak dan Perempuan
Aris Adi Leksono menambahkan, tidak hanya pojok ramah anak yang menjadi sorotan, tetapi juga fasilitas pendukung lainnya untuk perempuan, seperti ruang laktasi. Banyak rest area yang belum menyediakan fasilitas penting ini, padahal sangat dibutuhkan oleh ibu menyusui yang sedang melakukan perjalanan mudik.
"Untuk rest area yang sudah memiliki fasilitas tersebut, kami meminta agar pihak pengelola lebih optimal dalam memberikan informasi cara mengakses layanan tersebut, serta lokasi pengaduan jika terjadi kekerasan atau hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya. KPAI menekankan pentingnya akses informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
KPAI juga mengingatkan kembali catatan pelanggaran hak anak pada mudik tahun lalu, seperti anak-anak yang tidak terdaftar dalam manifes penumpang, terpisah dari orang tua karena kepadatan, mudik menggunakan sepeda motor yang berisiko tinggi, serta potensi kekerasan seksual. Semua ini menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi.
Regulasi yang Ada Belum Optimal
Meskipun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol telah membahas penyediaan fasilitas informasi publik, termasuk area bermain anak dan sarana edukasi, namun implementasinya masih belum optimal.
Adi menjelaskan bahwa regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur tentang pojok ramah anak. Padahal, kebutuhan akan fasilitas ini sangat penting, bukan hanya saat musim mudik Lebaran, tetapi juga di luar periode tersebut. "Salah satu yang kami temukan, ruang bermain memang ada, tetapi fasilitas ramah anak yang bisa menjadi tempat beristirahat aman dan nyaman bagi anak dan perempuan sehingga tidak terganggu kesehatannya selama mudik, ini yang masih belum ada," jelasnya.
KPAI berharap agar pengelola rest area dapat lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan anak-anak serta perempuan dalam menyediakan fasilitas di rest area. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan perjalanan mudik Lebaran berjalan aman dan nyaman bagi semua.
Ke depan, KPAI akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak di berbagai fasilitas publik, termasuk rest area. KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong implementasi regulasi yang ada dan memastikan terpenuhinya kebutuhan anak-anak dan perempuan selama perjalanan mudik.