Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPK Periksa Penilai Publik dan Pihak Swasta Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara
KPK Periksa Penilai Publik dan Pihak Swasta Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi, termasuk penilai publik dan pihak swasta, terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP senilai Rp1,272 triliun.

Perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara: Terdakwa Sebut Kabid Cipta Karya sebagai Perancang
Perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara: Terdakwa Sebut Kabid Cipta Karya sebagai Perancang

Terdakwa Aprialely Nirmala menyatakan perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara 2014 merupakan hasil desain Sadimin, mantan Kabid Cipta Karya PUPR NTB, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR NTB, mengakibatkan pembengkakan anggaran proyek.

Makelar Proyek Muncul dalam Sidang Korupsi Shelter Tsunami NTB
Makelar Proyek Muncul dalam Sidang Korupsi Shelter Tsunami NTB

Sidang korupsi pembangunan Shelter Tsunami NTB mengungkap peran makelar proyek yang menggunakan PT Qorina Konsultan Indonesia untuk memenangkan lelang senilai Rp1,55 miliar.

Tim Hasto Kristiyanto Minta Hakim Hadirkan Rossa dan CCTV di Sidang Praperadilan
Tim Hasto Kristiyanto Minta Hakim Hadirkan Rossa dan CCTV di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta hakim menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV untuk mengungkap dugaan intimidasi saksi dalam kasus praperadilan melawan KPK.

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara
Jaksa KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara

Jaksa KPK menyatakan materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala terkait penyelidikan Polda NTB masuk ranah praperadilan, bukan eksepsi, dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan persidangan.

Sidang Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara: Dakwaan terhadap Dua Terdakwa
Sidang Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara: Dakwaan terhadap Dua Terdakwa

Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana korupsi proyek shelter tsunami Lombok Utara tahun 2014, menjerat dua terdakwa dengan kerugian negara Rp18,4 miliar.