Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPK Awasi Fakta Sidang Korupsi Selter Tsunami Lombok Utara Rugikan Negara Rp18,4 Miliar
KPK Awasi Fakta Sidang Korupsi Selter Tsunami Lombok Utara Rugikan Negara Rp18,4 Miliar

KPK terus mencermati fakta sidang kasus korupsi proyek selter tsunami di Lombok Utara yang merugikan negara hingga Rp18,4 miliar.

Jaksa Tuntut PPK Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara 6 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut PPK Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara 6 Tahun Penjara

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa KPK karena korupsi yang merugikan negara Rp18,46 miliar.

Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok: Jaksa Tuntut PPK 6 Tahun Penjara
Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok: Jaksa Tuntut PPK 6 Tahun Penjara

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa KPK karena korupsi yang merugikan negara Rp18,46 miliar.

Kerusakan Shelter Tsunami Lombok Utara Kategori Ringan, Ahli Bongkar Fakta Persidangan
Kerusakan Shelter Tsunami Lombok Utara Kategori Ringan, Ahli Bongkar Fakta Persidangan

Ahli teknik bangunan menyatakan kerusakan shelter tsunami Lombok Utara kategori ringan, hanya 4,26 persen, dan masih bisa diperbaiki; fakta mengejutkan terungkap di persidangan korupsi proyek tersebut.

Kerusakan Shelter Tsunami Lombok: Ramp dan Tangga Rusak, Bangunan Utama Tetap Kokoh
Kerusakan Shelter Tsunami Lombok: Ramp dan Tangga Rusak, Bangunan Utama Tetap Kokoh

Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB, Teddy Irjanto, bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram terkait kerusakan shelter tsunami Lombok Utara, menjelaskan kerusakan hanya pada bagian ramp dan tangga, bukan bangunan utama.

Makelar Proyek Muncul dalam Sidang Korupsi Shelter Tsunami NTB
Makelar Proyek Muncul dalam Sidang Korupsi Shelter Tsunami NTB

Sidang korupsi pembangunan Shelter Tsunami NTB mengungkap peran makelar proyek yang menggunakan PT Qorina Konsultan Indonesia untuk memenangkan lelang senilai Rp1,55 miliar.

KPK Ajukan Saksi Korupsi Shelter Tsunami NTB Hadir Secara Daring
KPK Ajukan Saksi Korupsi Shelter Tsunami NTB Hadir Secara Daring

KPK meminta izin hakim untuk menghadirkan saksi-saksi kasus korupsi pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara secara daring demi efisiensi anggaran, namun pengacara terdakwa meminta saksi kunci dihadirkan langsung.

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara
Jaksa KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara

Jaksa KPK menyatakan materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala terkait penyelidikan Polda NTB masuk ranah praperadilan, bukan eksepsi, dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan persidangan.

Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara: Polda NTB Dipertanyakan
Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara: Polda NTB Dipertanyakan

Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek shelter tsunami Lombok Utara mempertanyakan penanganan kasus serupa di Polda NTB, karena belum ada kejelasan status perkara sebelum KPK mengambil alih.

Sidang Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara: Dakwaan terhadap Dua Terdakwa
Sidang Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara: Dakwaan terhadap Dua Terdakwa

Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana korupsi proyek shelter tsunami Lombok Utara tahun 2014, menjerat dua terdakwa dengan kerugian negara Rp18,4 miliar.

Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Siap Ungkap Penanganan Polda Sebelumnya
Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Siap Ungkap Penanganan Polda Sebelumnya

Kuasa hukum tersangka korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara menyatakan akan mengungkap penanganan kasus serupa oleh Polda NTB sebelumnya di persidangan, yang sempat terhenti dan belum memberikan titik terang bagi kliennya.

Dua Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok Ditahan di Lapas
Dua Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok Ditahan di Lapas

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, di dua lapas berbeda di Lombok, menjelang persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Mataram.