Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jaksa KPK Hanya Buktikan Agus Herijanto Nikmati Rp1,3 Miliar dari Korupsi Shelter Tsunami Lombok
Jaksa KPK Hanya Buktikan Agus Herijanto Nikmati Rp1,3 Miliar dari Korupsi Shelter Tsunami Lombok

Jaksa KPK hanya mampu membuktikan Agus Herijanto, terdakwa korupsi proyek shelter tsunami Lombok, menikmati Rp1,3 miliar dari total kerugian negara Rp18,46 miliar; sisa kerugian masih diselidiki.

Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok: Jaksa Tuntut PPK 6 Tahun Penjara
Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok: Jaksa Tuntut PPK 6 Tahun Penjara

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa KPK karena korupsi yang merugikan negara Rp18,46 miliar.

Jaksa Tuntut PPK Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara 6 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut PPK Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara 6 Tahun Penjara

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa KPK karena korupsi yang merugikan negara Rp18,46 miliar.

Perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara: Terdakwa Sebut Kabid Cipta Karya sebagai Perancang
Perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara: Terdakwa Sebut Kabid Cipta Karya sebagai Perancang

Terdakwa Aprialely Nirmala menyatakan perubahan DED Shelter Tsunami Lombok Utara 2014 merupakan hasil desain Sadimin, mantan Kabid Cipta Karya PUPR NTB, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR NTB, mengakibatkan pembengkakan anggaran proyek.

Kerusakan Shelter Tsunami Lombok Utara Kategori Ringan, Ahli Bongkar Fakta Persidangan
Kerusakan Shelter Tsunami Lombok Utara Kategori Ringan, Ahli Bongkar Fakta Persidangan

Ahli teknik bangunan menyatakan kerusakan shelter tsunami Lombok Utara kategori ringan, hanya 4,26 persen, dan masih bisa diperbaiki; fakta mengejutkan terungkap di persidangan korupsi proyek tersebut.

Jaksa KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara
Jaksa KPK Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara

Jaksa KPK menyatakan materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala terkait penyelidikan Polda NTB masuk ranah praperadilan, bukan eksepsi, dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut serta melanjutkan persidangan.

Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara: Polda NTB Dipertanyakan
Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara: Polda NTB Dipertanyakan

Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek shelter tsunami Lombok Utara mempertanyakan penanganan kasus serupa di Polda NTB, karena belum ada kejelasan status perkara sebelum KPK mengambil alih.

Sidang Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara: Dakwaan terhadap Dua Terdakwa
Sidang Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara: Dakwaan terhadap Dua Terdakwa

Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana korupsi proyek shelter tsunami Lombok Utara tahun 2014, menjerat dua terdakwa dengan kerugian negara Rp18,4 miliar.

Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Siap Ungkap Penanganan Polda Sebelumnya
Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Siap Ungkap Penanganan Polda Sebelumnya

Kuasa hukum tersangka korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara menyatakan akan mengungkap penanganan kasus serupa oleh Polda NTB sebelumnya di persidangan, yang sempat terhenti dan belum memberikan titik terang bagi kliennya.

Dua Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok Ditahan di Lapas
Dua Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok Ditahan di Lapas

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, di dua lapas berbeda di Lombok, menjelang persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sidang Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Dimulai 22 Januari
Sidang Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Dimulai 22 Januari

Pengadilan Negeri Mataram akan menggelar sidang perdana kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara pada 22 Januari, dengan dua terdakwa yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19 miliar.