KPK Awasi Fakta Sidang Korupsi Selter Tsunami Lombok Utara Rugikan Negara Rp18,4 Miliar
KPK terus mencermati fakta sidang kasus korupsi proyek selter tsunami di Lombok Utara yang merugikan negara hingga Rp18,4 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan selter tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang terjadi pada tahun 2014. KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan, mengingat kasus ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat Lombok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya terus mencermati setiap fakta persidangan dalam kasus tersebut. Korupsi pada proyek selter tsunami ini sangat erat kaitannya dengan keselamatan jiwa masyarakat sekitar Lombok, sehingga pengawasan ketat diperlukan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut terdakwa Agus Herijanto, mantan Direktur PT Waskita Karya (Persero), dengan pidana penjara 7,5 tahun, denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,3 miliar. Sementara itu, terdakwa Aprialely Nirmala, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dituntut enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Selter Tsunami Mencapai Rp18,4 Miliar
Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,4 miliar. KPK telah menahan Agus dan Aprialely sejak 20 Desember 2024. Kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana pengurangan risiko tsunami, termasuk pembangunan selter yang harus tahan gempa 9 skala Richter (SR) dengan anggaran Rp23.268.000.784.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan desain dan penurunan spesifikasi oleh para terdakwa. Akibatnya, saat gempa 7,0 SR melanda pada 5 Agustus 2018, selter mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan sebagai tempat berlindung.
Kronologi Kasus:
Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Para Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam kasus korupsi selter tsunami ini. Agus Herijanto dituntut dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan Aprialely Nirmala, mengingat perannya sebagai direktur perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Rincian Tuntutan:
KPK berharap tuntutan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
KPK akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya persidangan dan memberikan informasi yang relevan jika mengetahui adanya indikasi korupsi lainnya.