Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPK Awasi Fakta Sidang Korupsi Selter Tsunami Lombok Utara Rugikan Negara Rp18,4 Miliar
KPK Awasi Fakta Sidang Korupsi Selter Tsunami Lombok Utara Rugikan Negara Rp18,4 Miliar

KPK terus mencermati fakta sidang kasus korupsi proyek selter tsunami di Lombok Utara yang merugikan negara hingga Rp18,4 miliar.

Jaksa KPK Hanya Buktikan Agus Herijanto Nikmati Rp1,3 Miliar dari Korupsi Shelter Tsunami Lombok
Jaksa KPK Hanya Buktikan Agus Herijanto Nikmati Rp1,3 Miliar dari Korupsi Shelter Tsunami Lombok

Jaksa KPK hanya mampu membuktikan Agus Herijanto, terdakwa korupsi proyek shelter tsunami Lombok, menikmati Rp1,3 miliar dari total kerugian negara Rp18,46 miliar; sisa kerugian masih diselidiki.

Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok: Jaksa Tuntut PPK 6 Tahun Penjara
Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok: Jaksa Tuntut PPK 6 Tahun Penjara

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa KPK karena korupsi yang merugikan negara Rp18,46 miliar.

Jaksa Tuntut PPK Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara 6 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut PPK Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara 6 Tahun Penjara

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek shelter tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa KPK karena korupsi yang merugikan negara Rp18,46 miliar.

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Kasus Suap Rp68 Miliar Berlanjut
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Kasus Suap Rp68 Miliar Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat senilai Rp68,4 miliar; persidangan berlanjut.

KPK Ajukan Saksi Korupsi Shelter Tsunami NTB Hadir Secara Daring
KPK Ajukan Saksi Korupsi Shelter Tsunami NTB Hadir Secara Daring

KPK meminta izin hakim untuk menghadirkan saksi-saksi kasus korupsi pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara secara daring demi efisiensi anggaran, namun pengacara terdakwa meminta saksi kunci dihadirkan langsung.

Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara: Polda NTB Dipertanyakan
Eksepsi Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara: Polda NTB Dipertanyakan

Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek shelter tsunami Lombok Utara mempertanyakan penanganan kasus serupa di Polda NTB, karena belum ada kejelasan status perkara sebelum KPK mengambil alih.

Sidang Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara: Dakwaan terhadap Dua Terdakwa
Sidang Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok Utara: Dakwaan terhadap Dua Terdakwa

Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana korupsi proyek shelter tsunami Lombok Utara tahun 2014, menjerat dua terdakwa dengan kerugian negara Rp18,4 miliar.

Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Siap Ungkap Penanganan Polda Sebelumnya
Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB Siap Ungkap Penanganan Polda Sebelumnya

Kuasa hukum tersangka korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara menyatakan akan mengungkap penanganan kasus serupa oleh Polda NTB sebelumnya di persidangan, yang sempat terhenti dan belum memberikan titik terang bagi kliennya.

Dua Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok Ditahan di Lapas
Dua Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok Ditahan di Lapas

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, di dua lapas berbeda di Lombok, menjelang persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sidang Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Dimulai
Sidang Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Dimulai

Pengadilan Negeri Mataram menetapkan majelis hakim untuk sidang kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, yang merugikan negara hingga Rp19 miliar, dengan sidang perdana pada 22 Januari 2025.

Sidang Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Dimulai 22 Januari
Sidang Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Dimulai 22 Januari

Pengadilan Negeri Mataram akan menggelar sidang perdana kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara pada 22 Januari, dengan dua terdakwa yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19 miliar.