Kerusakan Shelter Tsunami Lombok: Ramp dan Tangga Rusak, Bangunan Utama Tetap Kokoh
Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB, Teddy Irjanto, bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram terkait kerusakan shelter tsunami Lombok Utara, menjelaskan kerusakan hanya pada bagian ramp dan tangga, bukan bangunan utama.

Mataram, 5 Maret 2024 - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan shelter tsunami Lombok Utara di Pengadilan Tipikor Mataram menghadirkan kesaksian penting dari Teddy Irjanto, Kepala PT Waskita Karya Cabang Nusa Tenggara Barat. Teddy menjelaskan bahwa kerusakan pada bangunan shelter tsunami di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, hanya terbatas pada ramp dan tangga, bukan pada struktur bangunan utama.
Dalam kesaksiannya pada Rabu, 5 Maret 2024, Teddy Irjanto menyatakan, "Gedung enggak roboh, hanya ramp sama tangga," menegaskan hasil pemeriksaan fisik bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2023. Meskipun terdapat kerusakan pada struktur sekunder, Teddy memastikan bangunan tiga lantai tersebut masih berdiri kokoh. Ia menambahkan, "Sampai sekarang kita lihat, bangunan masih berdiri, hanya struktur sekundernya yang bermasalah, ramp dan tangganya yang enggak ada. Lainnya, masih kokoh sampai lantai tiga."
Teddy mengakui telah menandatangani kontrak proyek shelter tsunami Lombok Utara pada tahun 2014 dengan terdakwa Aprialely Nirmala, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Provinsi NTB. Ia pertama kali mengetahui adanya permasalahan proyek ini setelah menerima tiga surat permintaan keterangan dari Polda NTB antara tahun 2015-2016, yang saat itu belum menunjukkan kerusakan ramp dan tangga. Kerusakan tersebut baru muncul setelah gempa bumi 7 skala Richter mengguncang Lombok pada tahun 2018.
Kronologi Permasalahan Proyek Shelter Tsunami
Teddy mengungkapkan bahwa selama proses pengerjaan proyek tahun 2014, kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, Agus Herijanto, melaporkan masalah pada pengerjaan ramp dan tangga. "Waktu itu, volume (ramp dan tangga) yang dikerjakan di lapangan, tidak dibayarkan dalam kontrak. Kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan. Sumber dana, sudah include proyek," jelas Teddy. Meskipun terdapat perubahan, Teddy memastikan tidak ada perbedaan signifikan antara perencanaan dalam DED (detail engineering design) dengan hasil pekerjaan di lapangan. "Yang saya lihat secara fisik, proyek sudah sesuai dengan desain (DED)," ujarnya.
Teddy juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perubahan DED pada tahun 2014 dari perencanaan awal tahun 2012. Namun, berdasarkan pengamatannya, hasil pekerjaan di lapangan tetap sesuai dengan desain yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat permasalahan dalam proses pelaksanaan proyek, struktur utama bangunan shelter tsunami tetap kokoh dan sesuai dengan rencana awal.
Kesaksian Teddy Irjanto memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi shelter tsunami pasca gempa. Meskipun terdapat kerusakan pada bagian ramp dan tangga, struktur utama bangunan tetap kokoh dan berfungsi. Informasi ini penting untuk memahami konteks kasus korupsi yang sedang disidangkan.
Detail Kerusakan dan Proses Perbaikan
- Kerusakan utama terfokus pada ramp dan tangga.
- Struktur utama bangunan shelter tsunami tetap kokoh.
- Permasalahan ramp dan tangga dilaporkan oleh kepala pelaksana proyek pada tahun 2014.
- Perbaikan ramp dan tangga telah dilakukan, dananya sudah termasuk dalam anggaran proyek.
- Tidak ada perbedaan signifikan antara desain awal dan hasil pekerjaan di lapangan.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi proyek shelter tsunami Lombok Utara dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Pernyataan Teddy Irjanto memberikan kontribusi penting dalam mengungkap kronologi dan detail permasalahan yang terjadi.