KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Perlu Diskusi Mendalam
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan perlunya diskusi mendalam terkait wacana pemiskinan keluarga koruptor yang disampaikan Presiden Prabowo, meskipun KPK secara prinsip mendukung upaya tersebut.

Jakarta, 10 April 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana pemiskinan keluarga koruptor yang sebelumnya dilontarkan Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan perlunya diskusi mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pernyataan ini disampaikan Tessa sebagai respons atas pertanyaan wartawan terkait pandangan KPK mengenai pernyataan Presiden.
Tessa menjelaskan bahwa meskipun KPK secara umum mendukung semangat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi melalui pemiskinan koruptor, namun perlu kajian lebih lanjut terkait implikasi dari wacana tersebut, khususnya mengenai dampaknya pada keluarga koruptor. Ia mengingatkan pentingnya melihat konteks dan mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa jika terdapat aset keluarga yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka terdapat mekanisme hukum yang dapat diterapkan. Meskipun Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya menjadi rujukan, kini telah dicabut dan digantikan oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Aspek Hukum
Tessa menjelaskan bahwa Pasal 5 UU TPPU yang sebelumnya mengatur mengenai penerimaan aset hasil tindak pidana, telah dicabut dan digantikan oleh Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapapun yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana. Perubahan regulasi ini perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan pemiskinan keluarga koruptor.
Lebih lanjut, Tessa menekankan perlunya payung hukum yang jelas untuk mendukung wacana pemiskinan koruptor. Ia menyebutkan bahwa pembuatan undang-undang baru diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan masalah hukum baru. Pembahasan tersebut, menurutnya, harus melibatkan berbagai pihak, termasuk penegak hukum, eksekutif, dan legislatif.
Meskipun demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK secara prinsip mendukung upaya pemiskinan koruptor. Hal ini sejalan dengan harapan masyarakat Indonesia untuk memberantas korupsi secara efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Minggu (6/4), menyatakan dukungannya terhadap penyitaan aset-aset milik koruptor untuk menutup kerugian negara. Namun, ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan pemiskinan terhadap keluarga koruptor.
Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya keadilan bagi keluarga koruptor, khususnya anak dan istri. Ia menyoroti perlunya kajian hukum yang mendalam untuk memastikan bahwa anak-anak tidak menanggung beban akibat kesalahan orang tua mereka. Presiden menekankan bahwa dosa orang tua tidak seharusnya diwariskan kepada anak-anaknya.
Pernyataan Presiden Prabowo ini menunjukkan adanya pertimbangan etis dan hukum yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan pemiskinan keluarga koruptor. Hal ini selaras dengan pernyataan Juru Bicara KPK yang menekankan perlunya diskusi mendalam dan payung hukum yang jelas.
Kesimpulannya, wacana pemiskinan keluarga koruptor memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, baik hukum maupun etika. Meskipun KPK mendukung upaya pemberantasan korupsi, perlu dikaji lebih lanjut agar kebijakan yang dihasilkan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pembuatan undang-undang baru yang mengatur hal tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi yang efektif dan terhindar dari masalah hukum.