KPU RI Tegaskan Petugas PSU Pilkada Barito Utara Harus Tegas, Ungkap Alasan Digelar Kedua Kalinya
KPU RI mengingatkan petugas PSU Pilkada Barito Utara untuk tegas jalankan tahapan demi cegah kecurangan yang picu PSU kedua kalinya. Simak detailnya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penekanan serius kepada jajaran petugas penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Penekanan ini disampaikan agar seluruh tahapan dapat dijalankan dengan ketegasan dan tanpa kompromi hingga rampung. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, secara langsung menyampaikan pesan ini di Kantor KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Rabu (7/8).
Peringatan tersebut disampaikan Yulianto Sudrajat setelah melakukan pemantauan langsung pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara di TPS 06 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Ketegasan penyelenggara dinilai krusial untuk mencermati dan mencegah potensi tindak kecurangan. Hal ini menjadi sorotan utama mengingat PSU di Kabupaten Barito Utara ini digelar untuk kedua kalinya, dengan pemicu utama adanya praktik politik uang.
Sebelumnya, PSU hanya melibatkan dua TPS, namun kini diperluas mencakup seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut. Meskipun demikian, Yulianto Sudrajat mengapresiasi kelancaran proses PSU yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Seluruh tahapan, mulai dari pengiriman logistik hingga penghitungan suara, dilaporkan berjalan dengan baik tanpa kendala berarti.
Ketegasan Penyelenggara Jadi Kunci
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menegaskan bahwa ketegasan (firm) dari setiap penyelenggara PSU adalah kunci utama. Penyelenggara harus bersikap tegas dalam setiap tahapan guna meminimalisir celah kecurangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengalaman sebelumnya, di mana praktik politik uang menyebabkan PSU Pilkada Barito Utara harus diulang untuk kedua kalinya, bahkan dengan cakupan yang lebih luas.
Meskipun demikian, secara teknis, pelaksanaan PSU kali ini dinilai berjalan lancar dan sesuai prosedur. Logistik pemilu terdistribusi tepat waktu tanpa keterlambatan, serta proses pemungutan dan penghitungan suara juga berlangsung tanpa hambatan signifikan. Yulianto Sudrajat menyampaikan apresiasi tinggi terhadap profesionalisme petugas penyelenggara PSU di Barito Utara. Sebagian besar petugas merupakan personel yang juga bertugas pada Pilkada 27 November sebelumnya, sehingga mereka telah memiliki pengalaman dan prosedur yang cukup detail.
Profesionalisme petugas ini berkontribusi besar pada kelancaran seluruh tahapan PSU. Yulianto Sudrajat melihat bahwa prosedur dan tahapan yang diterapkan berjalan dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen dan dedikasi para petugas dalam menjalankan tugasnya, memastikan integritas proses pemungutan suara di tengah pengawasan ketat.
Dukungan Penuh dan Harapan Rekapitulasi
Kelancaran pelaksanaan PSU di Barito Utara pada hari ini merupakan hasil dari kerja sama erat dan dukungan penuh dari berbagai pihak. KPU Kabupaten Barito Utara dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara bekerja keras bersama, dengan KPU sebagai sektor penyelenggara dan Bawaslu di sektor pengawasan. Kolaborasi ini didukung oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Saat ini, proses unggah hasil melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sedang berlangsung. KPU RI berharap seluruh unggahan C Hasil dapat diselesaikan pada hari ini juga, memastikan transparansi dan akuntabilitas hasil suara. Total ada 270 TPS yang terlibat dalam PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara ini, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 114.980 jiwa.
PSU ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. Diharapkan proses rekapitulasi suara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga KPU kabupaten, dapat berjalan dengan baik dan lancar, mengakhiri seluruh rangkaian PSU ini dengan hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Latar Belakang Diskualifikasi dan PSU Serentak
Pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas menyatakan diskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 sebelumnya. Diskualifikasi ini dijatuhkan karena terbukti adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon.
Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Keputusan MK ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi dari praktik-praktik ilegal.
Selain di Barito Utara, PSU serentak pada 6 Agustus 2025 juga digelar di beberapa wilayah lain, termasuk Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu, Pilkada ulang dijadwalkan akan dilaksanakan di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025. Ini menunjukkan upaya konsisten untuk menegakkan keadilan pemilu di berbagai daerah di Indonesia.