KPU Siap Hadapi Sengketa PSU Pilkada di Tujuh Kabupaten/Kota
KPU RI membentuk tim untuk menghadapi gugatan sengketa PSU Pilkada 2024 di tujuh daerah, menyusul putusan MK terkait 24 daerah yang melaksanakan PSU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah bersiap menghadapi potensi sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Tujuh kabupaten dan kota mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada mereka. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, usai rapat koordinasi dan evaluasi Pilkada serentak 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2024.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU tidak membatasi hak bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan. "Ada tujuh sementara, ada gugatan. Intinya, kami tidak membatasi orang tidak puas (hasil pilkada)," ujarnya. Ia menekankan bahwa pengajuan gugatan merupakan jalur konstitusional, dan KPU sebagai penyelenggara wajib meresponnya dengan menjelaskan situasi yang terjadi selama PSU.
KPU telah mempersiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Persiapan ini penting mengingat terdapat tujuh daerah yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), meliputi Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kota Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).
Tujuh Daerah Ajukan Sengketa PSU Pilkada
Tujuh daerah tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024. Gugatan ini menjadi tantangan bagi KPU dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. KPU berkomitmen untuk menghadapi gugatan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku dan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pelaksanaan PSU di masing-masing daerah.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menuntut KPU untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat dan akurat untuk mendukung pelaksanaan PSU yang telah dilakukan. KPU juga perlu memastikan bahwa semua tahapan PSU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.
Meskipun menghadapi gugatan, KPU tetap optimis dapat menyelesaikan semua tahapan PSU dengan lancar. KPU telah memiliki pengalaman dalam menangani sengketa Pilkada sebelumnya, dan siap untuk menghadapi tantangan ini dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Komitmen KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan adil tetap menjadi prioritas utama.
PSU Pilkada di Lima Daerah Lainnya
Selain tujuh daerah yang mengajukan gugatan, terdapat lima daerah lainnya yang masih dalam proses PSU Pilkada 2024. Salah satunya adalah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang PSU-nya dijadwalkan pada 24 Mei 2025. KPU memberikan kewenangan penuh kepada KPU daerah untuk menyelesaikan proses PSU di wilayah masing-masing.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan tahapan PSU Pilkada Kota Palopo. Waktu yang tersisa hingga pelaksanaan PSU cukup singkat, hanya beberapa hari. Namun, Hasbullah memastikan bahwa prosesnya berjalan aman dan lancar, termasuk dari sisi anggaran yang telah dianggarkan dalam dua termin.
Kesiapan anggaran dan logistik menjadi fokus utama KPU dalam memastikan kelancaran PSU di Kota Palopo. Koordinasi yang baik antara KPU pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan seluruh tahapan PSU tepat waktu. KPU berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan transparan.
Secara keseluruhan, KPU telah menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi potensi sengketa PSU Pilkada 2024. Dengan membentuk tim khusus dan memastikan koordinasi yang baik antara KPU pusat dan daerah, KPU optimis dapat menyelesaikan semua tahapan PSU dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.