KPU Tasikmalaya Upayakan PSU Pilkada Hemat Biaya: Anggaran Disesuaikan dan Tahapan Sederhana
KPU Kabupaten Tasikmalaya berupaya efisiensi anggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dengan menyederhanakan tahapan dan memanfaatkan sisa anggaran Pilkada sebelumnya.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah berupaya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 secara efisien dan hemat anggaran. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati karena telah menjabat lebih dari dua periode. KPU Tasikmalaya akan menyederhanakan tahapan PSU, seperti debat calon, untuk menekan biaya. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyederhanakan berbagai tahapan PSU. "Nanti tahapan itu kami sederhanakan, contohnya debat, kemarin cukup meriah kemudian disederhanakan, menyederhanakan penyelenggaraannya, bisa di kantor di sini," ujar Ami saat dihubungi via telepon seluler. Penyederhanaan ini diharapkan dapat memangkas biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU.
Meskipun demikian, KPU tetap berkomitmen untuk menjalankan PSU sesuai putusan MK. Mereka telah mengajukan anggaran tambahan kepada pemerintah daerah, namun sambil menunggu realisasi anggaran tersebut, KPU memanfaatkan sisa anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp7 miliar. Langkah ini menunjukkan komitmen KPU untuk melaksanakan PSU secara efektif dan efisien, sekaligus meminimalisir pembengkakan anggaran.
Menyederhanakan Tahapan PSU Pilkada Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk melaksanakan PSU Pilkada dengan efisiensi anggaran. Berbagai upaya dilakukan untuk menyederhanakan tahapan demi menekan biaya. Salah satu contohnya adalah penyederhanaan pelaksanaan debat calon. Debat yang sebelumnya mungkin lebih besar dan meriah, kini akan diselenggarakan secara lebih sederhana dan efisien.
Selain debat, KPU juga akan mengevaluasi dan menyederhanakan tahapan-tahapan lain dalam PSU. Tujuannya adalah untuk meminimalkan pengeluaran tanpa mengorbankan integritas dan kelancaran proses pemungutan suara ulang. Dengan demikian, diharapkan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU dapat ditekan seminimal mungkin.
KPU juga akan menyesuaikan pelaksanaan PSU dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk mendukung program pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara secara efektif dan efisien. Dengan demikian, pelaksanaan PSU diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan pemilihan yang efisien dan efektif.
Anggaran PSU dan Sisa Anggaran Pilkada 2024
Meskipun KPU berupaya untuk efisiensi, anggaran tetap dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU. Besaran anggaran yang diajukan ke pemerintah daerah belum dapat dipublikasikan oleh KPU. Namun, Ami Imron Tamami menjelaskan bahwa setelah anggaran tersebut direalisasikan, KPU akan segera menginformasikan kepada publik.
Untuk sementara, KPU memanfaatkan sisa anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp7 miliar. Anggaran Pilkada 2024 sebelumnya mencapai Rp102 miliar, terdiri dari Rp57 miliar dari Pemkab Tasikmalaya dan Rp45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya sisa anggaran tersebut, KPU dapat memulai tahapan PSU sambil menunggu tambahan anggaran dari pemerintah daerah.
KPU memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk PSU akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan berbagai upaya penyederhanaan tahapan yang telah dilakukan. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan PSU tidak akan membebani anggaran daerah secara signifikan.
Penggunaan sisa anggaran Pilkada 2024 menunjukkan efisiensi dan perencanaan yang matang dari KPU. Langkah ini juga menunjukkan komitmen KPU untuk melaksanakan PSU dengan bertanggung jawab dan transparan.
Recap Pilkada Tasikmalaya 2024 dan Putusan MK
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, memperoleh suara terbanyak dengan 52,01 persen. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode.
Putusan MK ini mengharuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan PSU. Dengan putusan ini, maka pasangan calon nomor urut 3 yang sebelumnya unggul harus gugur dan PSU harus dilaksanakan untuk menentukan siapa yang akan menjadi Bupati Tasikmalaya selanjutnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menyusun anggaran dan melaksanakan PSU secara efisien.
KPU berkomitmen untuk menjalankan PSU secara transparan dan akuntabel. Mereka akan terus berupaya untuk menyederhanakan tahapan dan mengoptimalkan penggunaan anggaran agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan efisien. Dengan demikian, diharapkan PSU dapat menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Meskipun pelaksanaan PSU membutuhkan tambahan biaya, KPU berupaya untuk meminimalisir pengeluaran dengan melakukan efisiensi dan memanfaatkan sisa anggaran Pilkada sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk melaksanakan tugasnya dengan bertanggung jawab dan efisien.