KPU Kabupaten Serang Gunakan Kembali Petugas Adhoc Pilkada 2024 untuk PSU
KPU Kabupaten Serang akan menggunakan kembali petugas adhoc Pilkada 2024 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang dengan anggaran Rp38,9 miliar, tanpa perekrutan baru.

Serang, 12 Maret 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengambil langkah efisiensi dengan memanfaatkan kembali petugas ad hoc yang bertugas dalam Pilkada 2024 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini diumumkan oleh Anggota KPU Kabupaten Serang, Asmawi, di Serang, Selasa lalu. PSU sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 19 April mendatang. Langkah ini diambil untuk menghemat anggaran dan memastikan proses PSU berjalan lancar.
Proses perekrutan petugas baru seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditiadakan. Asmawi menegaskan, "Tidak ada perekrutan ulang, jadi badan ad hoc saat Pilkada 2024 akan dievaluasi. Kemudian kita umumkan, kita lantik kembali."
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa petugas ad hoc yang akan ditugaskan kembali masih memenuhi syarat dan integritasnya terjaga. Bagi petugas yang tidak memenuhi syarat, akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dengan peserta seleksi ad hoc Pilkada sebelumnya. Pelantikan seluruh badan ad hoc direncanakan akan dilakukan pada tanggal 1 April 2024.
Evaluasi dan Pengawasan Petugas Ad Hoc
KPU Kabupaten Serang menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja petugas ad hoc. Asmawi mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. "Kami juga tidak pernah bosan mengingatkan agar badan ad hoc menjaga integritas saat bertugas," tegas Asmawi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan PSU.
Proses evaluasi ini meliputi penilaian kinerja, integritas, dan kemampuan teknis para petugas. KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk memilih petugas yang terbaik dan terampil untuk memastikan proses PSU berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya PSU. Laporan dan masukan dari masyarakat akan sangat membantu KPU Kabupaten Serang dalam menjaga integritas dan kualitas pelaksanaan PSU.
Anggaran PSU dan Tahapan Selanjutnya
Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang telah disesuaikan dan ditetapkan sebesar Rp38,9 miliar. Anggaran tersebut mencakup seluruh tahapan PSU, mulai dari operasional, honorarium petugas ad hoc, hingga pelaksanaan pemungutan suara. "Kebutuhan yang kita ajukan Rp38,9 miliar untuk semua tahapan. Pelaksanaan, operasional, dan honor ad hoc," tutur Asmawi.
Saat ini, KPU Kabupaten Serang tengah fokus pada persiapan berbagai tahapan PSU. Selain evaluasi petugas ad hoc, persiapan tersebut meliputi penyusunan anggaran, sosialisasi kepada masyarakat, dan penyediaan logistik yang dibutuhkan. Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan PSU berjalan dengan lancar dan sukses.
Dengan memanfaatkan kembali petugas ad hoc Pilkada 2024, KPU Kabupaten Serang berupaya untuk mengoptimalkan sumber daya dan anggaran yang tersedia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.
KPU Kabupaten Serang berharap PSU Pilkada Serang dapat berjalan lancar, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan aspirasi rakyat.