Kritik Kenaikan Tarif Parkir Mataram: Pemerhati Kebijakan Publik Minta Evaluasi
Pemerhati kebijakan publik mengkritik kenaikan tarif parkir di Mataram, NTB, yang dinilai memberatkan masyarakat dan meminta evaluasi kebijakan tersebut serta peningkatan transparansi pengelolaan parkir.
Mataram, 6 Februari 2025 - Kenaikan tarif parkir di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai kritik dari pemerhati kebijakan publik, Iskandar Nando. Ia menilai kebijakan tersebut justru membebani masyarakat tanpa adanya peningkatan layanan yang signifikan.
Kenaikan Tarif Parkir Dinilai Memberatkan
Iskandar Nando menyatakan bahwa menaikkan tarif parkir bukanlah solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram kurang inovatif dalam mencapai target PAD. "Menaikkan tarif parkir itu bukan solusi," tegas Nando dalam pernyataannya di Mataram, Kamis. Ia menyayangkan kurangnya inovasi Dishub dalam mengelola retribusi parkir, justru memilih menaikkan tarif daripada memperbaiki sistem yang ada. "Pemerintah Kota Mataram melalui Kadishub kurang berinovasi dalam mencapai target PAD. Bukannya memperbaiki sistem, malah menaikkan tarif parkir," sesalnya.
Dugaan Permainan dalam Sistem Retribusi Parkir
Nando juga menduga adanya indikasi permainan dalam sistem retribusi parkir, khususnya terkait setoran dari juru parkir (jukir). Ia meminta Pemkot Mataram untuk menertibkan para jukir dan memastikan penggunaan karcis parkir resmi. "Seharusnya ada pengawasan ketat terhadap jukir, terutama yang liar. Satu titik parkir sering kali dikelola lebih dari satu jukir dalam sehari, ini perlu ditertibkan. Kita juga perlu tahu setoran untuk tiap jenis parkir Tipe A, B, dan C," tegasnya. Menurutnya, kurangnya transparansi data setoran retribusi parkir menimbulkan kekhawatiran akan adanya oknum yang bermain dalam pengelolaan parkir di Kota Mataram.
Transparansi dan Profesionalisme Pengelolaan Parkir
Iskandar Nando menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir. Hingga kini, data setoran retribusi parkir tidak pernah dipublikasikan secara transparan. Ia mendesak Pemkot Mataram untuk mengevaluasi kenaikan tarif parkir yang dinilai membebani masyarakat tanpa adanya perbaikan layanan. "Pak Wali harus mengevaluasi kebijakan ini. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan hanya karena target PAD tidak tercapai," ujarnya. Sebagai solusi, Nando mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus yang menangani retribusi parkir agar lebih profesional, transparan, dan mampu meningkatkan PAD Kota Mataram tanpa membebani masyarakat.
Target PAD dan Tarif Parkir Baru
Dinas Perhubungan Kota Mataram menargetkan retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp18 miliar, naik dari Rp15,5 miliar di tahun 2024 dengan realisasi Rp9,4 miliar. Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, menjelaskan bahwa kenaikan retribusi parkir didasari pertimbangan akan diberlakukannya tarif baru pada bulan Juni 2025. "Meskipun tahun 2024 kami tidak capai target tapi kami optimistis tahun ini target bisa tercapai dengan rencana pemberlakuan tarif parkir baru sesuai regulasi yang ditetapkan mulai Juni 2025," katanya. Tarif parkir baru yang akan diberlakukan adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (dari sebelumnya Rp1.000) dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat (dari sebelumnya Rp2.000).
Kesimpulan
Kritik terhadap kenaikan tarif parkir di Mataram menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan retribusi. Pemerhati kebijakan publik mendesak Pemkot Mataram untuk mengevaluasi kebijakan ini dan mencari solusi inovatif untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Usulan pembentukan BUMD khusus untuk pengelolaan parkir menjadi salah satu alternatif yang diajukan untuk mencapai tujuan tersebut. Ke depannya, transparansi data dan pengawasan yang ketat terhadap juru parkir menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan parkir yang adil dan efektif.