Mantan Kades di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Ratusan Juta!
Mantan Kades di Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2021-2022, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp526 juta.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial Y, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya bukti kuat bahwa dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Yogie Verdika, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Y terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Modus operandi yang digunakan adalah membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100 persen, padahal kegiatan tersebut fiktif atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kejaksaan Negeri Lampung Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Yogie Verdika mengungkapkan bahwa tersangka Y membuat laporan fiktif seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sepenuhnya. Padahal, faktanya kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan atau tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
"Bahwa modus yang dilakukan tersangka Y yaitu dengan cara membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100 persen, namun faktanya tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif dan tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran riil di lapangan," kata Yogie.
Akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Y, negara mengalami kerugian sebesar Rp526.166.175. Angka ini diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Perhitungan kerugian negara ini didasarkan pada audit penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat Kabupaten Pesisir Barat dengan Nomor: 700.1.2.1/LHP-026/III.01/2025 tertanggal 19 Februari 2025.
Pasal yang Dilanggar dan Penahanan Tersangka
Atas perbuatannya, Y diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 30 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Y akan ditahan di rutan kelas II B Krui selama 20 hari ke depan, mulai dari 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025. Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui dengan Nomor: PRINT - 01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa. Dana desa adalah amanah yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap kasus korupsi dana desa. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.