Menaker Bantah Mudik Gratis Kemnaker Kategori Gratifikasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah program mudik gratis Kemnaker termasuk gratifikasi, menekankan program tersebut sebagai bentuk fasilitasi kolaboratif antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja.

Jakarta, 27 Maret 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas membantah isu yang beredar terkait program mudik gratis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Beliau menyatakan bahwa program tersebut sama sekali tidak termasuk dalam kategori gratifikasi. Penjelasan ini disampaikan Menaker Yassierli di Jakarta, Kamis lalu, menanggapi isu yang berkembang di masyarakat.
Menaker Yassierli menjelaskan kronologi penyelenggaraan program mudik gratis tersebut. Ia menekankan bahwa Kemnaker tidak menerima dana dari perusahaan atau mitra strategis, lalu menyalurkannya kembali. Dengan kata lain, tidak ada transaksi keuangan yang melibatkan Kemnaker dalam program ini.
Kemnaker, menurut Menaker Yassierli, berperan sebagai fasilitator. Kemnaker menghubungkan perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta yang berpartisipasi, dengan serikat pekerja yang membutuhkan bantuan mudik gratis. Jumlah peserta mudik gratis ditentukan oleh serikat pekerja masing-masing.
Penjelasan Menaker Terkait Tuduhan Gratifikasi
Menanggapi isu program mudik gratis sebagai gratifikasi, Menaker Yassierli memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa Kemnaker hanya memfasilitasi, bukan menerima atau menyalurkan dana dari perusahaan. Prosesnya diawali dengan pendaftaran perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program mudik gratis. Setelah itu, Kemnaker meneruskan informasi tersebut kepada serikat pekerja.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa Kemnaker telah mempelajari regulasi yang berlaku sebelum menjalankan program ini. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Beliau juga menekankan bahwa program mudik gratis ini merupakan bentuk kolaborasi positif yang telah berjalan lama dan memberikan dampak positif bagi pekerja.
Kemnaker, menurut Menaker, tidak memaksa perusahaan untuk berpartisipasi. Perusahaan yang tidak bersedia ikut serta dalam program mudik gratis juga tidak akan dikenai sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa program tersebut bersifat sukarela dan transparan.
Regulasi dan Transparansi Program Mudik Gratis
Menaker Yassierli juga menyinggung Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6/2/PW.06/III/2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang larangan permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama Kementerian Ketenagakerjaan. Menaker menegaskan bahwa program mudik gratis Kemnaker sepenuhnya sesuai dengan surat edaran tersebut.
Dengan demikian, Menaker Yassierli menegaskan kembali bahwa tidak ada transaksi antara Kemnaker dan perusahaan-perusahaan yang terlibat. Program ini murni bentuk kolaborasi dan fasilitasi untuk membantu para pekerja agar dapat merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman. Program ini telah dirancang sesuai regulasi yang berlaku dan berjalan secara transparan.
Program mudik gratis ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan para pekerja dapat mudik dengan nyaman dan aman tanpa perlu memikirkan biaya transportasi.
Secara keseluruhan, program mudik gratis Kemnaker telah dirancang dan dijalankan dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan transparansi. Program ini merupakan bentuk kolaborasi positif antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja untuk memberikan manfaat bagi para pekerja di Indonesia.