Mendagri Bentuk Tim Blusukan Cek Efisiensi Anggaran Daerah
Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Sekjen akan melakukan pengecekan langsung ke daerah terkait efisiensi anggaran di APBD 2025, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim khusus untuk mengawasi dan mengecek langsung pelaksanaan efisiensi anggaran di daerah. Tim ini dibentuk sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembentukan tim ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 yang digelar secara daring pada Rabu.
Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Tomsi Tohir, untuk memimpin tim tersebut. Tim ini akan melakukan pengecekan langsung ke berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan efisiensi anggaran dijalankan sesuai arahan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran daerah dan mencegah pemborosan.
"Nanti dipimpin oleh Sekjen untuk memelototi semua daerah," tegas Tito dalam keterangannya. Selain Sekjen, tim ini juga beranggotakan sejumlah pejabat tinggi Kemendagri, termasuk Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud. Kehadiran para direktur jenderal ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam proses pengawasan efisiensi anggaran daerah.
Tim Kemendagri Blusukan ke Daerah
Tim yang dipimpin Sekjen Kemendagri ini akan melakukan "blusukan" atau kunjungan kerja langsung ke berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memantau langsung pelaksanaan efisiensi anggaran di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan kunjungan langsung, diharapkan tim dapat memperoleh data dan informasi yang akurat dan up-to-date terkait penggunaan anggaran daerah.
"Nah, teman-teman di daerah, provinsi, kabupaten/kota, kami akan memelototi (efisiensi anggaran)," ujar Mendagri, menekankan pentingnya pengawasan langsung terhadap penggunaan anggaran daerah. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan program-program penting yang telah direncanakan. Pemerintah pusat menyadari pentingnya keseimbangan antara efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan.
Mendagri juga menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah diterbitkan. SE ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Efisiensi Anggaran Tanpa Mengorbankan Program Prioritas
Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah diberikan keleluasaan untuk melakukan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi ini harus tetap mempertimbangkan kebutuhan anggaran untuk program-program prioritas, baik program janji politik maupun program pemerintah pusat. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan tercapainya target-target yang telah ditetapkan.
Beberapa program pemerintah pusat yang perlu diakomodasi dalam APBD 2025 antara lain program ketahanan pangan, hilirisasi industri, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun MBG merupakan program sentralistik, daerah tetap memiliki peran penting dalam pelaksanaannya. Selain itu, program Sekolah Rakyat juga menjadi prioritas, dengan target pembangunan 200 Sekolah Rakyat untuk masyarakat miskin pada tahun ini.
Dengan adanya tim blusukan ini, diharapkan pengawasan terhadap efisiensi anggaran di daerah dapat lebih efektif dan terarah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara optimal dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pembentukan tim ini dan langkah-langkah efisiensi yang dilakukan. Instruksi Presiden ini menekankan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan langkah-langkah efisiensi yang terarah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tercapainya tujuan pembangunan nasional.