Mengapa 7 dari 9 Daerah Banten 'Merah'? Pemprov Banten Bentuk Desk Pengawasan Pelayanan Publik untuk Perbaiki Citra
Menanggapi hasil Survei Penilaian Integritas KPK yang 'merah', Pemprov Banten membentuk Desk Pengawasan Pelayanan Publik untuk mencegah korupsi dan tingkatkan layanan, akankah berhasil?

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah strategis dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Mereka berencana membentuk sebuah desk khusus yang berfokus pada pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. Inisiatif ini muncul menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Survei tersebut menempatkan tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten dalam kategori merah, menunjukkan tingkat integritas yang rendah. Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menyatakan pembentukan desk ini sebagai respons. Tujuannya adalah memperkuat pencegahan korupsi dan mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
Desk ini akan dibagi menjadi dua fokus utama: pengawasan dan pelayanan publik. Pembentukan desk ini diharapkan dapat meminimalkan penyimpangan. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemprov Banten.
Fokus Desk Pengawasan dan Keterlibatan Eksternal
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menjelaskan bahwa desk pertama akan memfokuskan diri pada aspek pengawasan. Desk ini dirancang untuk melibatkan unsur eksternal yang independen. Lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, Kejaksaan, serta Kepolisian akan turut serta.
Keterlibatan pihak luar ini sangat krusial untuk memastikan objektivitas pengawasan. Tujuannya adalah agar setiap prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dimyati menekankan bahwa desk ini dibentuk untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan praktik oknum yang merugikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Pengawasan ketat diharapkan dapat membangun kepercayaan publik. Ini juga menjadi upaya nyata dalam memerangi korupsi secara sistematis.
Peningkatan Pelayanan Publik dan Transparansi
Selain pengawasan, desk kedua akan berkonsentrasi penuh pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sektor yang menjadi prioritas utama adalah perizinan dan layanan kesehatan. Pemprov Banten bertekad untuk menghilangkan segala bentuk birokrasi yang mempersulit masyarakat.
Dimyati Natakusumah menyoroti pentingnya kemudahan akses layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa proses seperti pendaftaran di Puskesmas atau penggunaan BPJS tidak boleh lagi menjadi hambatan. Semua prosedur yang rumit harus dipangkas demi kenyamanan warga.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam upaya ini. Menurut Dimyati, kedua aspek tersebut adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ia berharap Banten dapat beralih dari kategori "merah" menjadi "hijau" dalam penilaian integritas.
Respons KPK dan Peringatan Hasil SPI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik inisiatif pembentukan desk ini. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mendukung penuh langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang melibatkan pihak eksternal, bukan hanya inspektorat internal.
Menurut Bahtiar, pengawasan eksternal adalah kunci efektivitas pencegahan korupsi. Ia juga mengingatkan bahwa pembenahan tata kelola harus dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tanpa implementasi nyata, perubahan tidak akan terjadi.
Hasil SPI 2024 menunjukkan bahwa hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang masuk kategori waspada. Sementara itu, tujuh daerah lain, termasuk Pemprov Banten, masih berada di kategori rentan. Dimyati Natakusumah memberikan peringatan tegas bahwa jika status "merah" ini berlanjut hingga 2026, KPK dapat mengambil tindakan penindakan.