Mengapa Gula Rafinasi Tidak Boleh Dikonsumsi Langsung? Diskop UKM Kalsel dan Polda Tegaskan Ketaatan Regulasi
Diskop UKM Kalsel bersama Polda Kalsel sosialisasikan ketaatan regulasi penggunaan gula rafinasi kepada koperasi penyalur demi tertibnya distribusi dan mencegah penyalahgunaan.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop UKM) Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polda Kalsel. Mereka menyelenggarakan sosialisasi penting mengenai ketaatan regulasi gula rafinasi. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi para pelaku koperasi penyalur di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan penggunaan gula rafinasi sesuai peruntukan yang telah ditetapkan. Hal ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan produk tersebut di pasar.
Kepala Diskop UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, menjelaskan bahwa pengenalan kebijakan ini menyasar seluruh anggota Koperasi Putra Banjar. Sosialisasi diselenggarakan di Banjarmasin pada hari Selasa, menegaskan komitmen terhadap transparansi distribusi.
Penegakan Aturan dan Pencegahan Penyalahgunaan Gula Rafinasi
Gusti Yanuar Noor Rifai menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret. Ini adalah upaya menegakkan keteraturan serta ketaatan dalam penggunaan gula rafinasi. Tujuannya agar produk tersebut hanya digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk industri.
Diskop UKM menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Kolaborasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan pendampingan kepada anggota Koperasi Putra Banjar. AKBP Zainal Arifin, Kasubdit Industri Perdagangan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel, turut menjadi narasumber.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaporan penggunaan gula rafinasi. Dengan demikian, proses pelaporan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini krusial untuk menjaga integritas distribusi.
Peran Koperasi dalam Distribusi Gula Rafinasi yang Transparan
Distribusi gula rafinasi di Kalimantan Selatan diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yang sangat penting untuk mendukung keberlangsungan UMKM. Ketaatan ini menjaga kestabilan pasokan bagi industri.
Koperasi sebagai penyalur memiliki peran vital dalam menjaga ketepatan distribusi gula rafinasi. Mereka bertanggung jawab memastikan produk ini sampai kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Peran ini juga mencakup pencegahan penyalahgunaan ke pasar konsumsi.
Gusti Yanuar Noor Rifai secara tegas menginginkan ketaatan pelaporan dari setiap anggota koperasi. Laporan ini harus disampaikan kepada koperasi sebagai induk penyaluran. Ini adalah langkah fundamental untuk menciptakan sistem distribusi yang akuntabel dan terkontrol.