Mengapa Tata Kelola Keuangan Papua Barat Penting? BPK Minta Pemprov Perbaiki Demi WTP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendesak Pemprov Papua Barat untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan daerah demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di masa mendatang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera membenahi tata kelola keuangan daerah. Permintaan ini disampaikan di Manokwari pada Minggu, 27 Juli, menyusul hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini bertujuan agar Pemprov Papua Barat dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di periode mendatang. Saat ini, Pemprov Papua Barat masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko, Heri Subowo, menekankan pentingnya perbaikan dalam akuntabilitas belanja barang dan jasa. Pengawasan ketat serta tindak lanjut temuan menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.
Sorotan BPK terhadap Temuan Tata Kelola Keuangan Papua Barat
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov Papua Barat untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 didasari oleh sejumlah temuan signifikan. Salah satunya adalah belanja barang dan jasa senilai Rp9,72 miliar yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat belanja tanpa bukti sah sebesar Rp12,37 miliar.
Meskipun jumlah temuan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, BPK tetap menggarisbawahi urgensi pembenahan. Pada tahun sebelumnya, ditemukan enam permasalahan utama dalam pengelolaan keuangan. Kini, fokus perbaikan tertuju pada satu sorotan utama yang harus segera dibenahi.
BPK juga mengingatkan Pemprov Papua Barat untuk menindaklanjuti sisa temuan tahun 2023 yang masih bernilai Rp7,43 miliar. Sebagian dari temuan tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Heri Subowo menekankan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat guna mencegah terulangnya masalah serupa dalam tata kelola keuangan.
Secara keseluruhan, belanja transfer ke daerah terealisasi Rp4,72 triliun dari total pagu Rp5,03 triliun pada tahun 2024. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tercatat Rp133,94 miliar, turun drastis 64,59 persen dari tahun sebelumnya. Total aset daerah juga mengalami penurunan menjadi Rp15,47 triliun dari Rp17,80 triliun pada tahun 2023.
Komitmen Pemprov dan DPRP dalam Membenahi Tata Kelola Keuangan
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Barat, Syamsuddin Seknun, menyatakan komitmennya untuk mengawal temuan tersebut. DPRP akan segera mengagendakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat. Tujuannya adalah menyelesaikan semua temuan yang telah disampaikan BPK.
Syamsuddin menegaskan bahwa DPRP akan mengoptimalkan fungsi pengawasan anggaran. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyatakan komitmen penuh untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Opini WDP dari BPK menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah provinsi di masa mendatang.
Dominggus menambahkan bahwa tahun 2024 merupakan periode yang berat bagi Pemprov Papua Barat. Namun, ia memastikan bahwa komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan tetap menjadi prioritas utama. Pembenahan ini diharapkan dapat membawa Pemprov Papua Barat meraih opini WTP di masa yang akan datang.