Menkum Harap Paulus Tannos Jentelmen, Ekstradisi Bisa Makan Waktu 2 Tahun?
Menteri Hukum berharap Paulus Tannos bersikap jentelmen dan kembali sukarela ke Indonesia. Proses ekstradisi Tannos dari Singapura diprediksi memakan waktu lama.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyuarakan harapannya agar buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, bersikap jentelmen. Ia diharapkan dapat menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia secara sukarela untuk menghadapi proses hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam wawancara khusus di Jakarta pada Senin (4/8), menyoroti status Tannos yang masih merupakan dugaan dan belum melalui proses pengadilan. Pemerintah Indonesia kini menunggu kelanjutan sidang permohonan ekstradisi di Singapura.
Kasus ini melibatkan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021. Proses ekstradisi diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai dua tahun.
Harapan Menkum dan Proses Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keterlibatan Paulus Tannos dalam kasus KTP-el masih bersifat dugaan. Hal ini karena Tannos belum diproses di pengadilan Indonesia, sehingga status kesalahannya belum dapat dipastikan.
"Datang dong buktikan, klarifikasi bahwa Anda tidak melakukan itu. Itu jentelmen," ujar Supratman, mendorong Tannos untuk membuktikan diri. Ia menekankan pentingnya sikap kooperatif dari pihak yang bersangkutan.
Apabila Paulus Tannos tidak bersedia kembali ke tanah air secara sukarela, pemerintah Indonesia akan tetap menunggu. Proses persidangan permohonan ekstradisi di Singapura akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perjalanan Kasus dan Tantangan Ekstradisi
Saat ini, proses persidangan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura telah memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kamar Jaksa Agung (Attorney-General's Chambers/AGC) Singapura sebagai otoritas pusat dalam kasus ini.
Menkum memperkirakan bahwa proses ekstradisi Tannos akan memakan waktu yang cukup panjang. Ia berkaca pada pengalaman ekstradisi Indonesia dengan Rusia yang baru-baru ini memakan waktu hingga dua tahun.
"Jadi bisa saja proses ekstradisi Tannos memakan waktu yang sama karena habis sidang ini kalau dia mengajukan banding, masih ada upaya hukum lagi yang harus ditempuh," jelas Supratman. Keputusan akhir mengenai ekstradisi juga masih harus disetujui oleh presiden.
Sidang pendahuluan atau 'committal hearing' terhadap ekstradisi Tannos sudah dimulai di pengadilan negeri Singapura pada Senin, 23 Juni. Paulus Tannos sendiri telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK RI sejak 19 Oktober 2021.
Kronologi Penangkapan dan Permohonan Ekstradisi
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. CPIB memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di negara tersebut.
Kemudian, pada 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Permintaan ini menjadi kasus ekstradisi pertama setelah kedua negara menandatangani perjanjian bersama.
Kasus ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengejar buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Upaya hukum terus dilakukan untuk membawa kembali Paulus Tannos ke tanah air.