MinyaKita di Surabaya Ketahuan Kekurangan Takaran, Pemkot Koordinasi dengan Polisi
Petugas Pemkot Surabaya menemukan MinyaKita di Pasar Soponyono dengan takaran kurang 40 ml per kemasan; koordinasi dengan polisi dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan kejanggalan pada distribusi minyak goreng MinyaKita di Pasar Soponyono. Dalam sidak yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, petugas menemukan kemasan MinyaKita berukuran 1 liter ternyata hanya berisi 960 mililiter. Temuan ini langsung menjadi sorotan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Ketua Tim Kerja Pengendalian dan Distribusi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Agung Supriyo Wibowo, menjelaskan bahwa MinyaKita yang kurang takaran tersebut didistribusikan oleh CV Sawit Makmur. "Ini ditemukan 1 liter kurang 40 mililiter untuk kemasan yang botol. Dimana harusnya memiliki takaran sesuai, karena ini didistribusikan oleh pabrik yang otomatis sudah memakai alat ukur otomatis," ungkap Agung.
Ketidaksesuaian takaran ini tentu menjadi perhatian serius. Pemkot Surabaya tidak tinggal diam dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi konsumen dan mencegah praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi ini.
MinyaKita dan Pengawasan Distribusi Jelang Lebaran
Sidak yang dilakukan Pemkot Surabaya ini merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif menjelang Lebaran. Pemkot fokus pada ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok. Selain Pasar Soponyono, sidak juga menyasar Indogrosir dan PT Asia Gift Plastik.
Agung menambahkan, "Pada kegiatan kali ini, Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan keamanan, harga serta ketersediaan stok bahan pangan di pasar tradisional maupun modern." Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap bahan pangan dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin.
Selain MinyaKita, Pemkot Surabaya juga memantau komoditas lain. Terpantau adanya kenaikan dan penurunan harga beberapa komoditas. Cabai misalnya, mengalami penurunan harga dari Rp100.000 menjadi Rp80.000 per kilogram. Sebaliknya, harga bawang naik dari Rp45.000 menjadi Rp50.000 per kilogram.
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi harga-harga komoditas tersebut agar tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan, terutama menjelang hari raya Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Langkah Pemkot Surabaya Selanjutnya
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa temuan MinyaKita dengan takaran kurang ini akan ditindaklanjuti secara hukum. Kerjasama dengan pihak kepolisian menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab dan aktor di balik ketidaksesuaian takaran tersebut. Selain itu, Pemkot juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan untuk melindungi konsumen.
Temuan ini juga menjadi pengingat penting bagi produsen dan distributor untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga kualitas produk yang mereka pasarkan. Ketersediaan bahan pangan yang cukup dan terjangkau merupakan kebutuhan vital masyarakat, terutama menjelang hari raya.
Pihak Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan barang kedaluwarsa di pasar modern. Semua temuan ini akan ditangani secara serius untuk menjamin keamanan dan kesehatan konsumen.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kerjasama antar instansi, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik curang dan memastikan ketersediaan bahan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Surabaya.