MPR Dukung Revisi UU Ormas: Percepat Likuidasi dan Bubarkan Ormas Nakal
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung revisi UU Ormas untuk mempercepat likuidasi dan pembubaran ormas yang mengganggu ketertiban umum, merespon maraknya tindakan menyimpang sejumlah ormas.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Revisi ini diusulkan sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Menurut Eddy, esensi revisi UU Ormas adalah untuk mempercepat proses likuidasi dan pembubaran ormas yang dinilai melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4). Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas yang mengganggu ketertiban umum. "Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas," ujar Eddy. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang sebelumnya membuka peluang revisi UU Ormas.
Dukungan Eddy terhadap revisi UU Ormas didasari oleh keprihatinan atas tindakan-tindakan menyimpang yang dilakukan oleh beberapa ormas. Ia menilai revisi ini penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap ormas yang bertindak di luar koridor hukum. "Saya kira itu kan kewenangannya pemerintah dan kalau memang pemerintah merasa bahwa perlu ada penguatan dari aspek pengawasan ormasnya, ya tentu kami akan mendukung karena kita perlu pengawasan," tegasnya.
Revisi UU Ormas: Mempercepat Proses Likuidasi dan Pembubaran
Eddy Soeparno menjelaskan bahwa revisi UU Ormas bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses likuidasi dan pembubaran ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Proses yang selama ini dianggap berbelit dan memakan waktu lama diharapkan dapat diperbaiki melalui revisi ini. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih efektif dalam menangani ormas-ormas yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.
Lebih lanjut, Eddy menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten terhadap ormas. Ia menyatakan bahwa revisi UU Ormas bukanlah satu-satunya solusi. Penegakan hukum yang tegas dan konsekuen juga sangat krusial dalam mengatasi masalah ini. "Jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," tambahnya.
Eddy juga menyambut baik pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi terhadap UU Ormas guna memperkuat aspek pengawasannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh beberapa ormas yang bertindak di luar batas.
Maraknya Tindakan Menyimpang Ormas Dorong Revisi UU
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya telah menyampaikan perlunya revisi UU Ormas sebagai respons terhadap maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Tito mengungkapkan bahwa revisi ini penting untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas ormas, khususnya dalam hal transparansi keuangan. "Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito.
Tito juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang ada. Ia menyoroti perlunya transparansi keuangan dalam pengelolaan dana ormas untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan akuntabilitas. Revisi UU Ormas diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan efektif.
Dengan adanya dukungan dari MPR dan inisiatif dari Mendagri, revisi UU Ormas diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh ormas-ormas yang melakukan tindakan menyimpang. Revisi ini tidak hanya bertujuan untuk mempercepat proses likuidasi dan pembubaran ormas nakal, tetapi juga untuk menciptakan iklim organisasi kemasyarakatan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Proses revisi UU Ormas ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang lebih efektif dalam mengawasi dan mengatur aktivitas ormas di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan negara, serta memastikan ormas dapat menjalankan fungsinya secara positif dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Revisi UU Ormas mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk MPR, untuk mempercepat proses likuidasi dan pembubaran ormas yang melanggar hukum. Maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan beberapa ormas menjadi latar belakang utama usulan revisi ini. Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini.