MPR Kukuhkan Komisi Kajian Ketatanegaraan 2024-2029: Siap Hadapi Tantangan Zaman
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, mengukuhkan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029 yang akan fokus pada pembaruan UUD 1945 dan penguatan sistem konstitusional Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, resmi mengukuhkan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029. Pengukuhan dilakukan dalam rapat pleno di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Taufik Basari dari NasDem terpilih memimpin K3 MPR yang baru ini.
Pengukuhan K3 MPR ini menjadi sorotan karena bertepatan dengan tantangan zaman yang kompleks. Ibas menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap UUD 1945. Ia mempertanyakan relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan konteks politik dan ekonomi terkini, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pertanyaan krusial lainnya adalah, perlukah amandemen UUD 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern?
Selain itu, Ibas juga menyoroti tantangan global seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan dinamika globalisasi. K3 MPR diharapkan mampu merumuskan strategi penguatan sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif menghadapi tantangan tersebut. Bagimana K3 MPR bisa memperkuat sistem konstitusional agar mampu menjawab tantangan ini? Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi K3 MPR yang baru.
Lebih lanjut, Ibas menekankan peran MPR RI dalam menjaga keutuhan dan penerapan konstitusi. Ini mencakup pengawasan implementasi undang-undang oleh lembaga negara lainnya. MPR juga perlu berperan aktif mengawal implementasi Pancasila di tengah dinamika zaman. Bagaimana MPR bisa menjaga dan mengawal implementasi Pancasila? Ini adalah tantangan yang harus dijawab oleh lembaga negara ini.
Ibas juga berharap K3 MPR dapat memperkuat konsensus nasional dan menjaga persatuan bangsa. MPR juga berperan penting sebagai lembaga kontrol dan pengawas jalannya demokrasi di Indonesia. Kolaborasi dengan lembaga riset independen, universitas, organisasi masyarakat sipil, dan media, dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kajian K3 MPR.
Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029 terdiri dari 65 anggota dengan latar belakang beragam. Taufik Basari (NasDem) menjabat sebagai Ketua, sedangkan wakil ketua diisi oleh Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Golkar). Anggota K3 berasal dari berbagai partai politik dan DPD, dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari akademisi hingga aktivis.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan K3 MPR RI periode 2024-2029 dapat menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik, menghasilkan kajian yang komprehensif, dan memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ibas berharap kerja sama yang solid dapat menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih kuat, demokratis, dan mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.