Fokus Kajian K3 MPR Periode 2024-2029: Amandemen UUD dan Peran MPR
Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, memaparkan fokus kajian K3 MPR periode 2024-2029, termasuk pendalaman usulan amandemen terbatas UUD 1945 dan penguatan peran MPR, dengan melibatkan partisipasi publik.
![Fokus Kajian K3 MPR Periode 2024-2029: Amandemen UUD dan Peran MPR](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/000031.074-fokus-kajian-k3-mpr-periode-2024-2029-amandemen-uud-dan-peran-mpr-1.jpg)
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029, Taufik Basari, baru-baru ini mengumumkan sejumlah fokus kajian K3 MPR. Pengumuman ini disampaikan Kamis lalu di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah pengukuhan keanggotaan K3 MPR periode ini.
Tugas utama K3 MPR adalah memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia melalui kajian konstitusi. Taufik Basari menekankan pentingnya pendalaman beberapa rekomendasi dari periode sebelumnya. Salah satu fokus utama adalah usulan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kajian ini akan melanjutkan pembahasan dari periode sebelumnya yang menghasilkan rekomendasi untuk pendalaman lebih lanjut.
Selain amandemen UUD 1945, K3 MPR juga akan menelaah posisi kelembagaan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini termasuk membahas arah dan peran MPR ke depannya. Namun, sebelum merumuskan rencana kajian, koordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI menjadi langkah awal yang penting. K3 MPR sebagai badan penunjang harus memastikan semua rencana kajian telah terkoordinasi dengan baik.
Komitmen K3 MPR untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian sangatlah penting. K3 MPR akan berperan sebagai jembatan antara lembaga MPR dengan masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Partisipasi publik, khususnya dalam membahas amandemen UUD 1945, diharapkan dapat meluas dan bermakna. Taufik Basari menekankan pentingnya mencegah agar pembahasan amandemen tidak hanya terbatas pada kalangan elit, melainkan juga melibatkan masyarakat luas agar UUD 1945 benar-benar menjadi milik bersama.
K3 MPR RI terdiri dari 65 orang yang diusulkan dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Anggotanya terdiri dari mantan anggota MPR RI, tokoh masyarakat, dan akademisi, termasuk para profesor. Komposisi ini diharapkan dapat memberikan beragam perspektif dalam proses pengkajian.
Sebagai unsur pendukung MPR RI, K3 MPR bertugas memberikan masukan, pertimbangan, saran, dan usulan terkait pengkajian sistem ketatanegaraan. Dengan fokus kajian yang jelas dan komitmen untuk melibatkan berbagai pihak, K3 MPR diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kesimpulannya, fokus kajian K3 MPR periode 2024-2029 mencakup isu-isu krusial seperti amandemen terbatas UUD 1945 dan perumusan peran MPR yang lebih efektif. Dengan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, K3 MPR berkomitmen untuk menghasilkan kajian yang bermanfaat bagi penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.