MPR RI Dukung Konstitusionalisme Lingkungan, Dorong Integrasi Prinsip Keberlanjutan
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, berkomitmen memperkuat konstitusionalisme lingkungan dan mendorong integrasi prinsip keberlanjutan dalam kerangka hukum Indonesia, menanggapi desakan dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan komitmennya untuk memperkuat pembahasan mengenai pentingnya konstitusionalisme lingkungan. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers pada Jumat lalu di Jakarta, menyusul pertemuannya dengan delegasi Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang dipimpin oleh Mas Achmad Santosa. Pertemuan tersebut membahas urgensi integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam kerangka hukum Indonesia guna melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Soeparno menekankan pentingnya peran lembaga negara eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam melindungi dan melestarikan lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa MPR memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan negara terhadap Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara Indonesia atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keprihatinan akan kondisi lingkungan di Indonesia dan kebutuhan mendesak akan perubahan kebijakan.
Lebih lanjut, Soeparno menyinggung transisi energi, menggarisbawahi seruan Presiden Joko Widodo untuk mencapai kemandirian energi melalui pemanfaatan potensi energi terbarukan Indonesia. "Indonesia kaya akan sumber energi terbarukan dan fosil. Namun, kita masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan energi nasional," ujarnya. Pernyataan ini menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mencapai tujuan keberlanjutan lingkungan dan energi.
Dukungan Terhadap Konstitusionalisme Lingkungan
Dalam pertemuan tersebut, Mas Achmad Santosa dari IOJI menekankan perlunya Indonesia mengadopsi konstitusionalisme lingkungan dalam kebijakannya. Ia memuji komitmen Soeparno terhadap isu lingkungan dan mendesak agar konstitusionalisme ekologis dipromosikan dan isu lingkungan diprioritaskan dalam pembuatan kebijakan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran aktor sipil dalam mendorong perubahan kebijakan yang berkelanjutan.
Soeparno menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa MPR akan mempelajari lebih lanjut topik lingkungan ini dan meningkatkannya dalam diskusi dengan pimpinan MPR lainnya. Komitmen ini menunjukkan adanya dukungan dari lembaga tinggi negara terhadap upaya pelestarian lingkungan dan implementasi konstitusionalisme lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya peraturan perundang-undangan yang lebih kuat dan efektif dalam melindungi lingkungan hidup di Indonesia. Dengan demikian, hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dapat dijamin dan diwujudkan secara nyata.
Peran Lembaga Negara dalam Pelestarian Lingkungan
Peran lembaga negara, khususnya MPR, dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 sangat krusial. Pasal ini secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan efektif dari MPR sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi lingkungan.
Selain itu, integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam kerangka hukum Indonesia juga menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut. Hal ini membutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Transisi energi juga merupakan bagian penting dari upaya pelestarian lingkungan. Pemanfaatan energi terbarukan yang berlimpah di Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Langkah ini tidak hanya penting untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk mencapai ketahanan energi nasional.
Dengan adanya komitmen dari MPR dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Indonesia dapat semakin serius dalam menghadapi tantangan lingkungan dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Komitmen ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya peraturan perundang-undangan yang lebih kuat dan efektif dalam melindungi lingkungan hidup di Indonesia. Dengan demikian, hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dapat dijamin dan diwujudkan secara nyata. Peran serta semua pihak, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Indonesia yang lestari.