Mukomuko Usul Pengaman 15 Tebing Sungai Rawan Longsor
Dinas PUPR Mukomuko mengusulkan pembangunan pengaman 15 tebing sungai rawan longsor ke BWSS VII Bengkulu karena mengancam permukiman dan infrastruktur vital, termasuk jalan nasional penghubung Bengkulu-Sumbar.
![Mukomuko Usul Pengaman 15 Tebing Sungai Rawan Longsor](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/150048.413-mukomuko-usul-pengaman-15-tebing-sungai-rawan-longsor-1.jpg)
Mukomuko, Bengkulu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko kembali mengajukan proposal pembangunan pengaman pada 15 tebing sungai yang rawan longsor. Usulan ini disampaikan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, menyusul ancaman bahaya yang semakin nyata di musim hujan.
Kepala Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Mukomuko, Bambang Parianto, mengungkapkan bahwa usulan ini telah diajukan berulang kali, namun hingga kini belum terealisasi. "Setiap tahun kami mengajukan proposal, tetapi belum ada realisasinya. Tahun ini kami usulkan lagi," ujarnya di Mukomuko, Minggu (2 September 2023).
Ancaman Longsor terhadap Permukiman dan Infrastruktur
Lima belas tebing sungai yang rawan longsor tersebut tersebar di 15 desa di Kabupaten Mukomuko. Lokasi tebing yang berada sangat dekat dengan permukiman warga dan jalan nasional menjadi perhatian utama. Bahaya longsor bukan hanya sekedar ancaman, tetapi sudah menimbulkan kerusakan. Satu rumah dilaporkan telah ambruk dan terbawa arus sungai, sementara tiga rumah lainnya mengalami kerusakan pada bagian dapur.
Bahaya ini tidak hanya mengancam keselamatan warga. Jalan nasional yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat (Sumbar) juga terancam. Jika terjadi longsor yang memutus akses jalan tersebut, maka akan berdampak besar pada perekonomian dan mobilitas kedua provinsi. "Jalan nasional yang terancam itu menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Sumbar, kalau putus maka akses dua provinsi ini juga menjadi terputus karena tidak ada jalan alternatif lain," tegas Bambang.
Kewenangan BWSS dan Proses Pengusulan
Bambang menjelaskan alasan pengajuan usulan pembangunan pengaman tebing kepada BWSS VII Bengkulu. Hal ini dikarenakan wilayah sungai tersebut berada di bawah kewenangan mereka. "Mengapa kami usulkan ke BWSS? Karena wilayah sungai itu kewenangan mereka," jelasnya. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jenis pekerjaan pembangunan pengaman tebing akan ditentukan oleh tim perencanaan BWSS.
Meskipun telah melakukan berbagai upaya komunikasi, Bambang mengakui kemungkinan masih ada lokasi rawan longsor yang belum teridentifikasi. Ia menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan titik rawan longsor di wilayahnya. "Kalau telepon sudah sering tapi harus dibuat usulan tertulis agar bisa disurvei dan diusulkan pembangunan pengaman," imbuhnya. Laporan tertulis diperlukan agar proses survei dan pengusulan pembangunan pengaman tebing dapat dilakukan.
Lokasi Tebing Rawan Longsor
Sebanyak 15 tebing sungai yang rawan longsor tersebar di beberapa desa dan kelurahan, antara lain: Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Ipuh, Desa Medan Jaya, Desa Pondok Kandang, Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Lubuk Bangko, dan Desa Pondok Baru. Selain itu, juga terdapat di Desa Sungai Ipuh, Desa Sungai Gading, Desa Pondok Panjang, Desa Lubuk Gedang, Desa Arah Tiga, Desa Pauh Terenja, Desa Pondok Batu, dan Kelurahan Pasar Mukomuko.
Semoga usulan dari Dinas PUPR Mukomuko ini segera mendapatkan respon positif dari BWSS VII Bengkulu, sehingga pembangunan pengaman tebing dapat segera direalisasikan dan meminimalisir risiko bencana longsor yang mengancam keselamatan warga dan infrastruktur vital di Kabupaten Mukomuko.