Ombudsman Kawal Penggusuran di Subang, Pastikan Revitalisasi Irigasi Tak Rugikan Warga
Ombudsman RI mengawal proses revitalisasi irigasi Curug Agung Subang agar berjalan tanpa merugikan warga, dengan menunda sementara penggusuran dan memastikan adanya keadilan dan ganti rugi.

Subang, Jawa Barat, dilanda polemik penggusuran bangunan di sempadan irigasi Curug Agung. Proses revitalisasi irigasi yang krusial bagi pengairan 1.974 hektare lahan pertanian ini menimbulkan kekhawatiran warga yang terdampak. Ombudsman RI turun tangan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses revitalisasi berlangsung.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, memimpin audiensi di Subang pada Jumat (9/5) lalu. Audiensi ini merespon aduan masyarakat terkait pembongkaran bangunan dalam rangka pemeliharaan dan revitalisasi sempadan irigasi serta pelebaran jalan. Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Dawuan Kaler, Pemerintah Kecamatan Dawuan, perwakilan Bupati Subang, dan berbagai instansi terkait seperti Perum Jasa Tirta II dan Dinas SDA Provinsi Jawa Barat.
Kehadiran Ombudsman bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terkena dampak penggusuran. "Ombudsman RI datang ke sini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga jangan ada warga yang dirugikan dalam proses ini. Irigasi memang harus berjalan optimal, tapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi," tegas Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penundaan Penggusuran dan Investigasi Dokumen
Dalam audiensi tersebut, Ombudsman menemukan beberapa poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya adalah kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan yang terdampak. Beberapa bangunan diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak atas tanah yang sah. Oleh karena itu, Ombudsman meminta penundaan sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan selesai dilakukan, diperkirakan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan penggusuran dilakukan secara adil dan sesuai aturan. Ombudsman menekankan pentingnya prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak warga dalam setiap tahapan revitalisasi irigasi.
Yeka menambahkan, "Yang jelas, kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan." Hal ini menunjukkan komitmen Ombudsman untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan secara sepihak.
Kewenangan Multi-Instansi dan Dana Kerohiman
Lahan yang disengketakan berada di bawah kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Hal ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam proses revitalisasi irigasi Curug Agung.
Ombudsman juga menekankan pentingnya pemberian dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak penggusuran. "Apabila dilakukan penggusuran terhadap bangunan yang ada, harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak," ujar Yeka.
Hal ini menunjukkan bahwa Ombudsman tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak. Mereka berupaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Mencari Titik Temu dan Solusi Konkret
Ombudsman mendorong semua pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi konkret yang dapat mengakomodasi kepentingan revitalisasi irigasi dan perlindungan hak-hak masyarakat. Audiensi yang melibatkan berbagai pihak ini merupakan langkah awal dalam mencari titik temu tersebut.
Ombudsman berharap revitalisasi irigasi Curug Agung dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya pengawalan dari Ombudsman, diharapkan proses revitalisasi irigasi Curug Agung dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan infrastruktur dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
Kesimpulannya, Ombudsman RI berperan penting dalam memastikan revitalisasi irigasi Curug Agung di Subang berjalan dengan adil dan tidak merugikan masyarakat. Penundaan penggusuran dan penekanan pada pemberian ganti rugi yang layak menjadi bukti komitmen Ombudsman dalam melindungi hak-hak warga.