Ombudsman RI Awasi Pembongkaran Bangunan di Subang, Pastikan Kepastian Hukum dan Keadilan Tegak
Ombudsman RI turun tangan mengawasi pembongkaran bangunan di Subang, Jawa Barat, untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak revitalisasi saluran irigasi Curug Agung.

Subang, Jawa Barat, 10 Mei 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengingatkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat terkait rencana pembongkaran bangunan di sempadan saluran irigasi Curug Agung, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Revitalisasi saluran irigasi memang penting, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak warga yang telah memiliki bangunan di sekitar area tersebut. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan komitmen lembaga untuk memastikan proses tersebut berjalan adil dan transparan.
Proses revitalisasi saluran irigasi Curug Agung yang vital bagi pengairan 1.974 hektare lahan pertanian, menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang bangunannya terdampak. Beberapa bangunan dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak atas tanah yang sah. Oleh karena itu, Ombudsman RI hadir untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan secara sepihak. "Ombudsman RI datang ke Subang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan ada warga yang dirugikan dalam proses penggusuran bangunan di sempadan sungai," tegas Yeka Hendra Fatika.
Ombudsman RI menemukan sejumlah poin penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk validitas dokumen kepemilikan bangunan dan kejelasan status lahan. Hal ini penting untuk memastikan tindakan pembongkaran dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan warga yang telah memiliki hak atas bangunan tersebut. Lembaga pengawas ini berkomitmen untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Penundaan Sementara dan Tuntutan Keadilan
Menyikapi temuan tersebut, Ombudsman RI telah meminta penundaan sementara proses penggusuran selama satu hingga dua pekan ke depan. Penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan agar lebih teliti dan akurat. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada warga.
Selain penundaan, Ombudsman RI juga menekankan pentingnya berlandaskan aturan yang berlaku. Jika memang terjadi penggusuran, harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga terdampak. "Jadi kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan," ujar Yeka.
Ombudsman RI menyadari bahwa lahan yang disengketakan berada di bawah kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Koordinasi dan kolaborasi antar instansi sangat penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.
Lembaga ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan revitalisasi irigasi dan perlindungan hak-hak masyarakat. "Aturan harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada, tapi prosesnya harus berkeadilan. Ombudsman RI, khususnya Kantor Perwakilan Jawa Barat akan terus mengawal ini. Kita ingin irigasi berjalan, tapi masyarakat juga tetap tinggal dan tidak merasa terancam," pungkas Yeka.
Imbauan kepada Semua Pihak
Ombudsman RI mengimbau semua pihak terkait untuk bekerja sama dan menghormati proses hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik yang lebih besar. Lembaga ini berkomitmen untuk terus mengawasi proses ini hingga selesai dan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak.
Proses revitalisasi saluran irigasi harus dijalankan dengan bijak dan memperhatikan hak-hak masyarakat. Kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan yang diambil. Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.
- Permasalahan: Pembongkaran bangunan di sempadan saluran irigasi Curug Agung, Subang.
- Pihak Terlibat: Ombudsman RI, Perum Jasa Tirta II, Dinas SDA, Bina Marga Provinsi Jawa Barat, dan warga terdampak.
- Tuntutan Ombudsman: Kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan ganti rugi yang layak.
- Langkah Ombudsman: Penundaan sementara proses pembongkaran, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi fakta di lapangan.
Dengan pengawasan ketat dari Ombudsman RI, diharapkan proses revitalisasi saluran irigasi Curug Agung dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. Keadilan dan kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan yang diambil.