Ombudsman Kepri Temukan Penyimpangan Harga Gas LPG 3 Kg di Batam
Ombudsman Kepri menemukan penyimpangan harga jual gas LPG 3 kg di Batam, dengan kenaikan harga hingga Rp7.000 per tabung akibat manipulasi harga dan monopoli distribusi oleh agen tertentu, sehingga subsidi menjadi kurang efektif.
![Ombudsman Kepri Temukan Penyimpangan Harga Gas LPG 3 Kg di Batam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230310.875-ombudsman-kepri-temukan-penyimpangan-harga-gas-lpg-3-kg-di-batam-1.jpg)
Temuan Ombudsman Kepri: Harga Gas LPG 3 Kg di Batam Melonjak
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait harga jual gas LPG 3 kilogram di wilayah Kepri, khususnya Kota Batam. Penyelidikan menemukan banyak penyimpangan yang mengakibatkan kenaikan harga jual yang signifikan bagi konsumen.
Manipulasi Harga dan Dampaknya
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut berupa manipulasi harga jual gas LPG bersubsidi. Kenaikan harga mencapai Rp5.000 hingga Rp7.000 per tabung, bahkan lebih. Harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp21.000 per tabung, di lapangan justru dijual dengan harga Rp26.000 hingga Rp28.000. Praktik markup harga ini jelas merugikan masyarakat.
Situasi ini menunjukkan ketidakstabilan harga LPG 3 kg di pasaran. Hal ini disebabkan oleh praktik curang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi gas LPG bersubsidi.
Monopoli Distribusi dan Solusi yang Diusulkan
Salah satu faktor penyebab utama penyimpangan ini adalah monopoli distribusi gas LPG 3 kg oleh agen-agen tertentu yang memiliki perjanjian dengan PT Pertamina daerah. Kondisi ini mengakibatkan kurangnya persaingan sehat dan berujung pada penentuan harga yang tidak sesuai HET.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah merencanakan penataan ulang distribusi LPG 3 kg. Langkah ini dinilai sebagai keniscayaan untuk memperbaiki tata kelola distribusi dan meningkatkan efektivitas subsidi. Rencana tersebut meliputi peningkatan status pangkalan menjadi subpangkalan, serta pengaturan pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK atau KTP yang tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Peran Pertamina dan Pemerintah Daerah
Ombudsman Kepri memberikan catatan penting kepada Pertamina Batam dan seluruh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota/Kabupaten di Kepri. Pertamina harus memastikan suplai LPG 3 kg ke pangkalan tepat jumlah dan waktu. Pengawasan terhadap agen dan pangkalan juga perlu dioptimalkan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan penjualan dengan harga di atas HET.
Selain itu, razia dan penindakan terhadap pengecer jalanan yang tidak berizin perlu dilakukan secara rutin. Kerja sama yang solid antara Pertamina dan Disperindag sangat krusial dalam memberantas praktik ilegal ini. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lancar dan harga tetap sesuai HET.
Anggaran Subsidi dan Harapan ke Depan
Besarnya anggaran subsidi LPG 3 kg dalam APBN 2025, yang mencapai Rp87 triliun, semakin mempertegas pentingnya pengawasan yang efektif. Subsidi yang besar seharusnya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya perbaikan sistem distribusi dan pengawasan yang ketat, diharapkan penyimpangan harga dapat ditekan dan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Dengan adanya rencana perbaikan sistem distribusi dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masalah penyimpangan harga gas LPG 3 kg di Batam dan Kepri dapat teratasi. Hal ini penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan masyarakat bisa mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga yang sesuai HET.