Ormas/LSM di Karawang Dilarang Minta THR ke Perusahaan, Ini Alasannya!
Kesbangpol Karawang melarang Ormas/LSM meminta THR ke perusahaan karena tidak sesuai UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan berpotensi mengganggu iklim investasi.

Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang mengeluarkan imbauan penting bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat. Imbauan tersebut melarang Ormas/LSM meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan menjelang Lebaran tahun ini. Larangan ini dikeluarkan menyusul beredarnya surat permohonan THR dari salah satu Ormas di Karawang kepada pengusaha di Kecamatan Klari.
Kepala Kesbangpol Karawang, Sujana Ruswana, menjelaskan dasar hukum pelarangan tersebut. Beliau menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menyebutkan perusahaan sebagai sumber keuangan Ormas. Sumber keuangan Ormas yang sah, menurut UU tersebut, berasal dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, serta APBD dan APBN. "Jadi kalau oknum ormas minta THR ke perusahaan, itu tidak ada celah yang membolehkan. Kalau mereka minta ke perusahaan, itu bisa jadi masalah," tegas Sujana.
Imbauan ini ditujukan kepada kurang lebih 350 Ormas/LSM yang tercatat berbadan hukum di Karawang. Angka ini berpotensi bertambah mengingat banyak Ormas yang berkantor pusat di Jakarta dan membentuk kepengurusan di daerah. Sujana menekankan pentingnya kepatuhan Ormas/LSM terhadap peraturan yang berlaku dan mengingatkan agar saling mengingatkan untuk tidak meminta sumbangan THR kepada perusahaan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dan mengganggu iklim investasi di Karawang.
Permintaan THR Ormas dan Potensi Masalah Investasi
Surat permohonan THR yang beredar di media sosial menjadi pemicu imbauan tersebut. Surat tersebut, yang dikeluarkan atas nama salah satu Ormas di Karawang, ditujukan kepada pengusaha di Kecamatan Klari dan sekitarnya. Isi surat tersebut meminta kompensasi tahunan atau THR untuk membantu kelancaran kegiatan operasional Ormas tersebut. Permintaan ini dinilai Kesbangpol Karawang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah Kesbangpol Karawang ini dianggap penting untuk menjaga kondusivitas daerah dan melindungi iklim investasi. Permintaan THR secara paksa atau tidak resmi kepada perusahaan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Karawang. Pemerintah daerah berharap agar semua Ormas/LSM di Karawang dapat memahami dan mematuhi imbauan ini.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan THR kepada perusahaan oleh Ormas/LSM di Karawang. Hal ini demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sumber Keuangan Ormas yang Diperbolehkan
- Iuran Anggota
- Sumbangan Masyarakat
- Hasil Usaha Ormas
- Bantuan dari Orang Asing (sesuai ketentuan)
- Kegiatan Lain yang Sah Menurut Hukum
- APBD dan APBN
Kesbangpol Karawang berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Karawang. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, diharapkan tidak akan ada lagi permasalahan yang timbul terkait dengan permintaan THR dari Ormas/LSM kepada perusahaan.
Langkah tegas Kesbangpol Karawang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, iklim investasi dapat terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan lancar.