DPR Desak Pemerintah Perkuat Regulasi dan Pengawasan Ormas
Anggota Komisi II DPR mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang meresahkan, terutama terkait aksi permintaan THR menjelang Lebaran.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia. Desakan ini muncul sebagai respons atas aksi sejumlah ormas yang kerap meresahkan dunia usaha dan masyarakat dengan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Permintaan tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan bertolak belakang dengan tujuan awal berdirinya ormas.
Khozin menyatakan keprihatinannya atas fenomena tahunan ini yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. "Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas," tegas Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurutnya, peran ormas seharusnya berfokus pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dinilai perlu untuk memastikan ormas tetap menjalankan fungsi utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.
Regulasi dan Sanksi yang Lebih Tegas
Khozin menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adil dan terukur dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh ormas. Ia merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Aksi permintaan THR secara paksa oleh beberapa ormas dinilai telah melanggar pasal tersebut.
Lebih lanjut, Khozin menjelaskan bahwa sanksi administratif, seperti pencabutan izin terdaftar, atau sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada ormas yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas merupakan langkah praktis yang dapat diambil pemerintah.
"Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas," jelas Khozin.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, terhadap aktivitas ormas. Proses pendaftaran ormas juga perlu diperketat agar hanya organisasi yang benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan yang dapat terdaftar.
Pentingnya Kebebasan Berserikat yang Terkendali
Khozin menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berserikat dan penegakan hukum. "Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum," tegasnya.
Dengan demikian, pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang jelas diharapkan dapat mencegah tindakan-tindakan ormas yang meresahkan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan ormas dapat menjalankan peran positifnya bagi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum dan keadilan.
Khozin berharap agar pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas. Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan, diharapkan keberadaan ormas di Indonesia dapat semakin berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat tercipta iklim yang kondusif bagi perkembangan ormas yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.