Pemkab Barito Timur Bentuk Tim Penertiban Aset Daerah, Target 150 Titik di 2025
Pemerintah Kabupaten Barito Timur membentuk tim penertiban aset daerah untuk mencapai target 150 titik penertiban tanah pada tahun 2025, guna meningkatkan transparansi dan pengelolaan aset.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan aset daerah. Pembentukan tim penertiban aset ini diumumkan pada Senin, 28 April 2024, sebagai respons atas rapat koordinasi daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center for Prevention (MCP).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bartim, Misnohartaku, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rapat tersebut. Rapat koordinasi tersebut menekankan target penertiban tanah sebanyak 150 titik hingga tahun 2025. Hal ini mendorong Pemkab Bartim untuk membentuk tim khusus guna memastikan target tersebut tercapai.
Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Dengan adanya tim ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Bartim dapat lebih efisien dan efektif, mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Tim Gabungan untuk Penertiban Aset
Untuk mempercepat pencapaian target 150 titik penertiban tanah pada tahun 2025, Pemkab Bartim membentuk Tim Forum Penataan Ruang Daerah Bartim. Tim ini terdiri dari beberapa dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kerja sama dan koordinasi yang baik antar dinas dalam tim ini diharapkan dapat memperlancar proses penertiban aset. Dengan sinergi antar instansi, diharapkan permasalahan yang selama ini menghambat proses penertiban aset dapat diatasi secara efektif dan efisien.
Pj Sekda Misnohartaku mengakui adanya beberapa kendala dalam penertiban dan penerbitan sertifikat aset, terutama tanah. Kendala tersebut meliputi masalah tata batas, tanah yang masuk kawasan hutan, dan berkas yang tidak lengkap. Tim yang dibentuk diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala tersebut.
Harapannya, dengan adanya tim ini, proses penertiban dan sertifikasi aset dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari permasalahan yang selama ini menghambat.
Manfaat Pendataan dan Penertiban Aset Daerah
Pj Sekda Misnohartaku menekankan pentingnya pendataan aset pemerintah daerah. Pendataan yang akurat dan terintegrasi memiliki beberapa manfaat signifikan. Pertama, pendataan aset membantu mengelola sumber daya publik secara efisien dan transparan.
Kedua, pendataan ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan aset. Ketiga, pendataan aset mendukung pembangunan yang berkelanjutan dengan memastikan penggunaan aset sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan daerah.
Tujuan utama pendataan aset adalah untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi aset yang sebenarnya. Informasi ini sangat penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan aset dan perencanaan pembangunan.
Selain itu, pendataan aset juga bertujuan untuk memberikan laporan yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pengelolaan Aset untuk Pembangunan Berkelanjutan
Aset daerah yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, misalnya melalui sewa atau pemanfaatan lainnya. Dengan demikian, pengelolaan aset yang efektif dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan.
Dengan mengidentifikasi dan memprioritaskan aset yang penting, pemerintah daerah dapat mengurangi risiko kerugian di masa depan. Penertiban aset juga membantu mencegah potensi konflik dan sengketa terkait kepemilikan aset.
Pemetaan dan evaluasi aset daerah secara berkala juga membantu pemerintah daerah membuat keputusan yang lebih baik untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan demikian, pengelolaan aset yang baik merupakan kunci penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sejahtera.
Pembentukan tim penertiban aset daerah oleh Pemkab Barito Timur merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Barito Timur.