Pemkab Bekasi Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Target 179 Desa Juni 2025
Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar membentuk Koperasi Desa Merah Putih di 179 desa hingga Juni 2025 untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, menindaklanjuti Instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, tengah berpacu dengan waktu untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayahnya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Pembentukan koperasi ini ditargetkan rampung di 179 desa hingga akhir Juni 2025. Prosesnya melibatkan berbagai pihak dan strategi khusus untuk memastikan keberhasilan program ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada seluruh perangkat desa. "Target kami, Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 179 desa maksimal akhir Juni 2025," ujar Ida Farida dalam keterangannya di Cikarang, Senin. Upaya percepatan ini melibatkan kolaborasi antar perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Percepatan pembentukan koperasi ini tidak hanya sebatas sosialisasi, namun juga mencakup penyiapan regulasi dan perencanaan teknis yang matang. Hal ini penting agar proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan lancar dan sesuai target. "Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, 12 Juli 2025 seluruh Koperasi Desa Merah Putih harus sudah terbentuk dan memiliki legalitas," tambah Ida Farida. Keseriusan pemerintah daerah dalam mencapai target ini terlihat jelas dari berbagai upaya yang dilakukan.
Percepatan Pembentukan dan Dukungan Pemerintah
Salah satu contoh keberhasilan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Desa ini telah berhasil membentuk koperasi lengkap dengan badan hukumnya. "Koperasi di Lambangsari sudah memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh notaris dan itu menjadi contoh bagi desa-desa lain," jelas Ida Farida. Keberhasilan Desa Lambangsari ini menjadi bukti bahwa pembentukan koperasi ini dapat terwujud.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memfasilitasi legalisasi bagi 178 desa lainnya yang sudah memiliki kegiatan koperasi tetapi belum berbadan hukum. "Proses legalisasi akan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan tim kami juga akan turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi menyeluruh tentang tata kelola koperasi ini," ucapnya. Dukungan penuh dari pemerintah daerah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan koperasi di seluruh desa.
Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro pada Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dan mendorong sinergi lintas sektor. Beliau juga menambahkan bahwa percepatan pembentukan koperasi ini akan menjadi pondasi pengembangan usaha berbasis desa, yang berdampak langsung pada peningkatan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat dan Target Nasional
Rulli Nuryanto menegaskan, "Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia." Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa di Kabupaten Bekasi dan seluruh Indonesia.
Dengan adanya sosialisasi dan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bekasi dapat terlaksana secara merata dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan target nasional untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bukan hanya sekadar program pemerintah, tetapi merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan dukungan dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak, target pembentukan koperasi di 179 desa hingga Juni 2025 diharapkan dapat tercapai.