Pemkot Mataram Bentuk Satgas Anti-Narkoba di Kos-Kosan
Pemerintah Kota Mataram membentuk satuan tugas untuk mengawasi kos-kosan guna mencegah peredaran narkoba setelah ditemukannya kasus positif narkoba di beberapa lokasi kos.

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisiatif membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi kos-kosan di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi peredaran narkoba di kota tersebut. Pengumuman pembentukan satgas ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Inisiatif ini muncul setelah adanya koordinasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Kombes Pol Yuanita Amelia Sari. Ibu Yuanita mengungkapkan bahwa kos-kosan seringkali menjadi lokasi strategis bagi peredaran narkoba, baik untuk transaksi maupun penyimpanan barang haram tersebut. Oleh karena itu, pengawasan ketat dinilai perlu untuk mencegah hal tersebut.
Satgas anti-narkoba di kos-kosan ini akan dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan. Wali Kota menginstruksikan camat dan lurah untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna merealisasikan pembentukan satgas tersebut. Tugas utama satgas ini adalah melakukan pengawasan rutin di kos-kosan untuk menekan peredaran narkoba dan mencegah permasalahan sosial lainnya seperti 'kumpul kebo'.
Pembentukan satgas ini juga merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Mataram. Pengawasan maksimal di kos-kosan dianggap krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi warga.
Langkah Pemkot Mataram ini didorong oleh hasil razia P4GN yang dilakukan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Razia yang menyasar beberapa lokasi, termasuk guest house dan kos-kosan di wilayah Cakranegara, menemukan dua orang positif mengonsumsi narkoba. Temuan ini semakin menguatkan perlunya pengawasan intensif di tempat-tempat tersebut.
Kepala BNN Kota Mataram juga mengimbau pemilik kos-kosan dan guest house untuk menerapkan aturan yang sesuai hukum dan tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal. Pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Selain penegakan hukum, BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan warga yang menjadi pecandu narkoba agar dapat segera mendapatkan rehabilitasi.
Dengan adanya satgas ini, diharapkan peredaran narkoba di kos-kosan Kota Mataram dapat ditekan secara signifikan. Pemkot Mataram berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi seluruh warganya. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam keberhasilan program ini.