Pemkot Medan Tambah 100 Kuota Blangko KTP-el di MPP, Permudah Urus Adminduk
Pemerintah Kota Medan menambah 100 kuota blangko KTP-el di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan, mengatasi keluhan terkait ketersediaan blangko.

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, telah menambah kuota 100 blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Mal Pelayanan Publik (MPP). Penambahan ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengumumkan penambahan kuota ini pada Senin lalu sebagai respon langsung terhadap keluhan masyarakat mengenai keterbatasan blangko KTP-el di MPP.
Menurut Wali Kota, penambahan kuota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di MPP dan melayani lebih banyak warga Medan. Sebelumnya, MPP hanya menyediakan 300 blangko KTP-el per hari, yang dipasok oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Dengan penambahan ini, kuota harian di MPP kini menjadi 400 blangko.
Penting untuk dicatat bahwa kuota 300 blangko sebelumnya bukanlah jatah resmi dari pemerintah pusat, melainkan upaya Pemkot Medan untuk memberikan pelayanan terbaik. Meskipun demikian, ketersediaan blangko tetap bergantung pada suplai dari pemerintah pusat. "Sudah ditambah 100 keping lagi kebutuhan blangko agar pelayanan administrasi penduduk di MPP dapat melayani lebih banyak masyarakat Medan," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas.
Solusi untuk Keluhan Masyarakat
Langkah penambahan kuota blangko KTP-el di MPP merupakan respon langsung Pemkot Medan terhadap keluhan masyarakat akan sulitnya mengurus KTP-el. Pemkot Medan berupaya untuk memberikan solusi yang efektif dan efisien. Warga Medan kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus administrasi kependudukan.
Selain di MPP, masyarakat juga dapat mengurus KTP-el di Disdukcapil Kota Medan tanpa batasan kuota. Namun, ketersediaan blangko di Disdukcapil juga tetap bergantung pada suplai dari pemerintah pusat. "Namun apabila ingin langsung mengurus ke Disdukcapil, tidak membatasi, mau cetak berapa pun. Jadi tidak ada lagi permasalahan blangko KTP," jelas Wali Kota.
Wali Kota juga menekankan bahwa kendala keterbatasan blangko bukan berasal dari Pemkot Medan, melainkan dari keterbatasan suplai dari pemerintah pusat. Pemkot Medan berkomitmen untuk terus menginformasikan kepada masyarakat terkait perkembangan ketersediaan blangko KTP-el.
Optimalisasi Pelayanan dan Pengaturan Antrean
Tidak hanya menambah kuota, Pemkot Medan juga berupaya mengoptimalkan proses pengurusan KTP-el. Wali Kota meminta agar proses pembuatan KTP-el dilakukan dengan sebaik mungkin, termasuk memperhatikan waktu proses pembuatan agar tidak ada yang tertunda. Untuk meningkatkan efisiensi, antrean pencetakan e-KTP dibagi menjadi empat gelombang, dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dengan masing-masing gelombang mendapatkan 100 keping blangko.
Sistem gelombang ini bertujuan untuk mempercepat proses dan meminimalisir waktu tunggu bagi masyarakat. Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat yang telah melakukan perekaman dapat langsung mengambil KTP-el fisiknya keesokan harinya. Hal ini juga berlaku untuk pencetakan blangko bagi pemula atau mereka yang telah berusia 17 tahun.
Layanan di kantor kelurahan dan kecamatan saat ini difokuskan pada perekaman e-KTP, sementara pengambilan KTP-el fisik tetap dilakukan di Disdukcapil dan MPP. Dengan berbagai upaya ini, Pemkot Medan berharap dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik dan efisien bagi seluruh warga Medan.
Kesimpulannya, penambahan kuota blangko KTP-el di MPP dan optimalisasi proses pengurusan di Disdukcapil merupakan langkah nyata Pemkot Medan dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjawab keluhan masyarakat. Pemkot Medan berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.