Pemprov Lampung Terapkan SPMB: Akses Pendidikan yang Lebih Merata Lewat Empat Jalur
Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui empat jalur untuk mewujudkan pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak di Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan empat jalur pendaftaran, menandai upaya besar dalam pemerataan akses pendidikan di Provinsi Lampung. SPMB ini diluncurkan pada 17 Mei 2025 dan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap anak di Lampung memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi atau lokasi tempat tinggal.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Gubernur Lampung, Ganjar Jationo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penyempurnaan untuk meningkatkan keadilan dan pemerataan akses pendidikan. "Semua anak Indonesia dan di Lampung berhak mendapatkan layanan pendidikan," tegas Ganjar, menekankan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan hal tersebut. Pemprov Lampung juga telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan, dan memperkuat koordinasi untuk memaksimalkan daya tampung sekolah.
Sebagai bentuk komitmen nyata, penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan murid baru yang transparan dan akuntabel, memastikan setiap calon murid mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan yang setara.
Empat Jalur Pendaftaran SPMB Lampung
SPMB Lampung menawarkan empat jalur pendaftaran, masing-masing dengan kriteria dan kuota tertentu. Hal ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai latar belakang calon murid dan memastikan representasi yang inklusif. Berikut rincian keempat jalur tersebut:
- Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi: Prioritas diberikan kepada calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (25 persen dari daya tampung) dan calon murid penyandang disabilitas (5 persen dari daya tampung). Total kuota jalur afirmasi minimal 30 persen dari daya tampung.
- Jalur Prestasi: Diberikan kepada calon murid berprestasi akademik dan non-akademik. Kuota minimal 35 persen dari daya tampung.
- Jalur Mutasi: Untuk calon murid yang pindah domisili karena orang tua/wali pindah tugas (3 persen dari daya tampung) dan anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas (2 persen dari daya tampung). Total kuota jalur mutasi maksimal 5 persen dari daya tampung.
Sistem ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026. SPMB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi semua.
Peran Serta Masyarakat
Suksesnya SPMB tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga peran serta masyarakat. Sekolah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk menerima murid baru. Orang tua juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan dan pemahaman kepada anak selama proses pendaftaran. "Masyarakat luas juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan SPMB," tambah Ganjar Jationo.
Dengan adanya SPMB, diharapkan akses pendidikan di Lampung semakin merata dan berkeadilan. Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau kondisi fisik. Semoga dengan adanya sistem ini, kualitas pendidikan di Lampung dapat terus meningkat dan mencetak generasi penerus bangsa yang unggul.