Pemprov Sumsel Dukung Efisiensi APBD 2025: Kajian Ulang Anggaran dan Penghematan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung kebijakan efisiensi belanja APBD 2025 dengan mensosialisasikan Inpres No. 1/2025 dan akan mengkaji ulang anggaran, mengurangi perjalanan dinas non-esensial, serta memangkas kegiatan seremonial.
Palembang, 6 Februari 2025 - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, di Palembang. Langkah ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Sosialisasi Inpres dan Kajian Ulang Anggaran
Pemprov Sumsel telah gencar menyosialisasikan Inpres tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya. Pj. Gubernur Elen Setiadi menekankan pentingnya kajian ulang terhadap setiap pos anggaran. "Anggaran yang ada akan dikaji ulang. Akan dilihat mana anggaran yang bisa dilakukan efisiensi," tegasnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah APBD dialokasikan secara efektif dan efisien.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumsel berencana memangkas anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak terlalu penting. Selain itu, kegiatan-kegiatan seremonial yang kurang prioritas juga akan dievaluasi dan kemungkinan besar dikurangi. Bahkan, penggunaan pendingin ruangan (AC) di kantor-kantor pemerintahan akan disesuaikan untuk mendukung upaya penghematan energi.
Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Pusat
Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan efisiensi yang digagas pemerintah pusat. "Nanti, kami akan membuat surat edaran (SE). Tentunya Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung kebijakan yang dibuat Pemerintah pusat," tambah Elen Setiadi. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sumsel dalam mewujudkan penghematan anggaran dan optimalisasi penggunaan dana APBD.
Efisiensi APBN dan Target Penghematan
Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1/2025 yang menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) ditargetkan mencapai Rp256,1 triliun.
Surat Menkeu tersebut juga merinci 16 aspek yang perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya pemangkasan anggaran. Setiap K/L diwajibkan merevisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang telah ditentukan. Usulan revisi anggaran kemudian diajukan ke DPR untuk persetujuan sebelum akhirnya diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan.
Langkah-langkah Konkret Efisiensi APBD Sumsel
- Kajian ulang seluruh pos anggaran APBD Sumsel.
- Pemangkasan anggaran perjalanan dinas yang tidak esensial.
- Pengurangan kegiatan seremonial yang kurang prioritas.
- Penyesuaian penggunaan pendingin ruangan (AC) di kantor pemerintahan.
- Penerbitan Surat Edaran (SE) terkait efisiensi belanja APBD.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Sumsel berharap dapat mencapai target efisiensi yang telah ditetapkan pemerintah pusat sekaligus memastikan penggunaan APBD yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Kesimpulan
Dukungan Pemprov Sumsel terhadap kebijakan efisiensi APBD 2025 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat. Melalui kajian ulang anggaran, pengurangan kegiatan non-esensial, dan langkah-langkah penghematan lainnya, diharapkan APBD Sumsel dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.